Bea Cukai Sulawesi Utara Bongkar Sindikat Penjual Rokok Ilegal

Kamis, 05 April 2018 - 16:31 WIB
Bea Cukai Sulawesi Utara...
Bea Cukai Sulawesi Utara Bongkar Sindikat Penjual Rokok Ilegal
A A A
MANADO - Bea Cukai Sulawesi Utara menggelar Operasi Gempur dan membongkar sindikat pengedar rokok ilegal. Modus yang digunakan adalah menjual dan mengedarkan barang kena cukai jenis hasil tembakau dengan pita cukai palsu. Bahkan merek rokoknya juga diduga dipalsukan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun mengungkapkan, dari penindakan yang dilakukan diamankan barang bukti rokok ilegal sebanyak 450.400 batang. Dari penindakan tersebut juga ditangkap dua tersangka dan sudah dititipkan di Rutan Kelas II A Manado.

“Pada Sabtu 24 Maret 2018 di Kotamobagu dilakukan penindakan terhadap mobil yang dikendarai tersangka DEM (45). Petugas menemukan 64.000 batang rokok merek 86 dan 2.400 batang rokok merek Esco Bar yang dilekati dengan pita cukai palsu,” katanya saat konferensi pers Selasa 3 April 2018.

Cerah Bangun menambahkan, selang satu hari dilakukan pengembangan dan penindakan terhadap tempat penyimpanan di Maumbi, Minahasa Utara. “Berhasil diamankan 32.000 batang rokok merek Esco Bar yang dilekati dengan pita cukai palsu,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka DEM, semua barang bukti tersebut adalah milik MP (38), yang melakukan pembelian ke Jawa Timur. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki, penyidik melakukan pengejaran terhadap MP dan berhasil ditemukan di salah satu restoran di Kawasan Megamas. “Dari penangkapan, MP menyerahkan barang bukti yang masih dikuasai berupa 352.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek 86 kepada penyidik,” kata Cerah Bangun.

Para tersangka dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang No 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 39/2007. “Dengan dilaksanakannya operasi gempur ini, kami harapkan operasi penindakan barang kena cukai dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan memberi efek jera kepada para pelaku,” ucap Cerah Bangun.

Operasi Gempur di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, terdiri dari Satuan Kerja (Satker) Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Bea Cukai Bitung, dan Bea Cukai Manado.
(wib)
Berita Terkait
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Bea Cukai Kuala Langsa...
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Komoditi Bawang Merah Ilegal
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Hapus Stigma Sarang...
Hapus Stigma Sarang Pungli, Begini Pengakuan Dirjen Bea Cukai
Jaga Perbatasan dari...
Jaga Perbatasan dari Penyelundupan, Bea Cukai Aceh Gelar Patroli Laut
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
7 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
7 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
7 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
8 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
9 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
10 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved