Bea Cukai Sulawesi Utara Bongkar Sindikat Penjual Rokok Ilegal
A
A
A
MANADO - Bea Cukai Sulawesi Utara menggelar Operasi Gempur dan membongkar sindikat pengedar rokok ilegal. Modus yang digunakan adalah menjual dan mengedarkan barang kena cukai jenis hasil tembakau dengan pita cukai palsu. Bahkan merek rokoknya juga diduga dipalsukan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun mengungkapkan, dari penindakan yang dilakukan diamankan barang bukti rokok ilegal sebanyak 450.400 batang. Dari penindakan tersebut juga ditangkap dua tersangka dan sudah dititipkan di Rutan Kelas II A Manado.
“Pada Sabtu 24 Maret 2018 di Kotamobagu dilakukan penindakan terhadap mobil yang dikendarai tersangka DEM (45). Petugas menemukan 64.000 batang rokok merek 86 dan 2.400 batang rokok merek Esco Bar yang dilekati dengan pita cukai palsu,” katanya saat konferensi pers Selasa 3 April 2018.
Cerah Bangun menambahkan, selang satu hari dilakukan pengembangan dan penindakan terhadap tempat penyimpanan di Maumbi, Minahasa Utara. “Berhasil diamankan 32.000 batang rokok merek Esco Bar yang dilekati dengan pita cukai palsu,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka DEM, semua barang bukti tersebut adalah milik MP (38), yang melakukan pembelian ke Jawa Timur. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki, penyidik melakukan pengejaran terhadap MP dan berhasil ditemukan di salah satu restoran di Kawasan Megamas. “Dari penangkapan, MP menyerahkan barang bukti yang masih dikuasai berupa 352.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek 86 kepada penyidik,” kata Cerah Bangun.
Para tersangka dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang No 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 39/2007. “Dengan dilaksanakannya operasi gempur ini, kami harapkan operasi penindakan barang kena cukai dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan memberi efek jera kepada para pelaku,” ucap Cerah Bangun.
Operasi Gempur di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, terdiri dari Satuan Kerja (Satker) Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Bea Cukai Bitung, dan Bea Cukai Manado.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun mengungkapkan, dari penindakan yang dilakukan diamankan barang bukti rokok ilegal sebanyak 450.400 batang. Dari penindakan tersebut juga ditangkap dua tersangka dan sudah dititipkan di Rutan Kelas II A Manado.
“Pada Sabtu 24 Maret 2018 di Kotamobagu dilakukan penindakan terhadap mobil yang dikendarai tersangka DEM (45). Petugas menemukan 64.000 batang rokok merek 86 dan 2.400 batang rokok merek Esco Bar yang dilekati dengan pita cukai palsu,” katanya saat konferensi pers Selasa 3 April 2018.
Cerah Bangun menambahkan, selang satu hari dilakukan pengembangan dan penindakan terhadap tempat penyimpanan di Maumbi, Minahasa Utara. “Berhasil diamankan 32.000 batang rokok merek Esco Bar yang dilekati dengan pita cukai palsu,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka DEM, semua barang bukti tersebut adalah milik MP (38), yang melakukan pembelian ke Jawa Timur. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki, penyidik melakukan pengejaran terhadap MP dan berhasil ditemukan di salah satu restoran di Kawasan Megamas. “Dari penangkapan, MP menyerahkan barang bukti yang masih dikuasai berupa 352.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek 86 kepada penyidik,” kata Cerah Bangun.
Para tersangka dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang No 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 39/2007. “Dengan dilaksanakannya operasi gempur ini, kami harapkan operasi penindakan barang kena cukai dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan memberi efek jera kepada para pelaku,” ucap Cerah Bangun.
Operasi Gempur di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, terdiri dari Satuan Kerja (Satker) Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Bea Cukai Bitung, dan Bea Cukai Manado.
(wib)