16 kali Beraksi, Komplotan Curas Pelajar Digulung Polisi
A
A
A
BANDUNG - Jajaran Polrestabes Bandung menggulung tujuh dari 10 pelajar pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang telah 16 kali di seputaran Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam aksinya, komplotan ini membekali diri dengan senjata tajam dan tak segan-segan melukai korbannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, para tersangka, tiga berstatus pelajar SMA, satu siswa SMP, satu pelajar SMK, dan dua putus sekolah. Sedangkan tiga tersangka lain masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Tujuh tersangka semua masih di bawah umur, berusia antara 16-17 tahun. Inisial tersangka antara lain, MFR, FIFE, MAS, ATDT, RPDA, ARF, dan MASP," kata Hendro yang didampingi Kapolsek Cicendo Kompol Edy Kusmawan, dan Kasubag Humas Kompol Santhi Rianawati di Mapolrestabes Bandung, Kamis (5/4/2018).
Kasus ini bisa diungkap, ujar Hendro, berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Cicendo dan jajaran setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan penyidikan, selama Februari hingga akhir Maret 2018, para tersangka telah melakukan 16 kali curas. Antara lain, di Jalan Pasteur di bawah flyover Pasupati depan PT Bio Farma pada 26 Maret 2018.
Kemudian di Jalan Niland, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung pada 14 Maret 2018. Jalan Asia Afrika pada Februari 2018, Jalan Pungkur, Kampus Unpas Februari 2018, Jalan Cihampelas pada Januari 2018, Jalan Wastukencana tepatnya depan Bandung Indah Plaza (BIP) pada Maret 2018, dan Jalan Pasteur depan RSHS Bandung pada Maret 2018.
Lalu, Jalan Dr Cipto Bandung 26 Maret 201, Jalan Surya Somantri depan Kampus Maranatha pada Februari 2018, Jalan Dr Rivai Patung Jam Kota Bandung 14 Maret 2018, JaIan Gunung Batu Kota Bandung, Jalan Geger Kalong Februari 2018, depan minimarket Circle K Pasirkaliki Maret 2018, Jalan Pasteur arah Cihampelas Maret 2018, dan depan GOR KONI, Jalan Pajajaran pada Februari 2018.
Sebelum beraksi, tutur Hendro, geng curas pelajar ini berkumpul di Taman Flexi dan Viaduct. Mereka menenggak minuman keras sampai mabuk. Setelah itu melakukan penjambretan. Karena itu, pihaknya akan mengembangkan kasus ini.
Polsek Cicendo segera berkoordinasi dengan polsek lain karena kemungkinan besar komplotan ini telah beraksi lebih dari 16 kali. Termasuk mendalami apakah geng curas ini tergabung dalam salah satu geng motor atau tidak.
"Meski tersangka masih di bawah umur, namun mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tujuh tersangka dititipkan di Lapas Khusus Anak Sukamiskin," ujar Hendro.
Kapolsek Cicendo Kompol Edy Kusmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa penjambretan yang terjadi pada Senin 26 Maret 2018 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban sedang naik kendaraan ojek online.
Saat melintas di Jalan Pasteur tepatnya di bawah flyover Pasupati depan PT Bio Farma, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, motor yang ditumpangi korban dipepet dari arah kiri oleh dua tersangka yang mengendarai motor Yamaha N-Max.
Pelaku, kata Edy, lalu merebut tas yang dipegang oleh korban. Setelah itu, para tersangka melarikan diri ke arah Cipaganti. Selanjutnya saksi (pengemudi ojek online) dan korban mengejar para pelaku. Namun pelaku mengancam dengan senjata tajam jenis golok. Saksi dan korban kehilangan jejak.
"Meski begitu, korban mencari tahu keberadaan pelaku melalui aplikasi Find Iphone yang terdapat dalam handphone milik korban yang dibawa pelaku. Dengan bantuan teman korban yang sama-sama memiliki Iphone, korban bisa mengetahui keberadaan pelaku. Setelah itu melapor ke Polsek Cicendo dan petugas menangkap pelaku," kata Edy.
Kata Edy, para pelaku menjual hasil kejahatan itu dan uangnya untuk hura-hura, mabuk-mabukan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, para tersangka, tiga berstatus pelajar SMA, satu siswa SMP, satu pelajar SMK, dan dua putus sekolah. Sedangkan tiga tersangka lain masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Tujuh tersangka semua masih di bawah umur, berusia antara 16-17 tahun. Inisial tersangka antara lain, MFR, FIFE, MAS, ATDT, RPDA, ARF, dan MASP," kata Hendro yang didampingi Kapolsek Cicendo Kompol Edy Kusmawan, dan Kasubag Humas Kompol Santhi Rianawati di Mapolrestabes Bandung, Kamis (5/4/2018).
Kasus ini bisa diungkap, ujar Hendro, berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Cicendo dan jajaran setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan penyidikan, selama Februari hingga akhir Maret 2018, para tersangka telah melakukan 16 kali curas. Antara lain, di Jalan Pasteur di bawah flyover Pasupati depan PT Bio Farma pada 26 Maret 2018.
Kemudian di Jalan Niland, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung pada 14 Maret 2018. Jalan Asia Afrika pada Februari 2018, Jalan Pungkur, Kampus Unpas Februari 2018, Jalan Cihampelas pada Januari 2018, Jalan Wastukencana tepatnya depan Bandung Indah Plaza (BIP) pada Maret 2018, dan Jalan Pasteur depan RSHS Bandung pada Maret 2018.
Lalu, Jalan Dr Cipto Bandung 26 Maret 201, Jalan Surya Somantri depan Kampus Maranatha pada Februari 2018, Jalan Dr Rivai Patung Jam Kota Bandung 14 Maret 2018, JaIan Gunung Batu Kota Bandung, Jalan Geger Kalong Februari 2018, depan minimarket Circle K Pasirkaliki Maret 2018, Jalan Pasteur arah Cihampelas Maret 2018, dan depan GOR KONI, Jalan Pajajaran pada Februari 2018.
Sebelum beraksi, tutur Hendro, geng curas pelajar ini berkumpul di Taman Flexi dan Viaduct. Mereka menenggak minuman keras sampai mabuk. Setelah itu melakukan penjambretan. Karena itu, pihaknya akan mengembangkan kasus ini.
Polsek Cicendo segera berkoordinasi dengan polsek lain karena kemungkinan besar komplotan ini telah beraksi lebih dari 16 kali. Termasuk mendalami apakah geng curas ini tergabung dalam salah satu geng motor atau tidak.
"Meski tersangka masih di bawah umur, namun mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tujuh tersangka dititipkan di Lapas Khusus Anak Sukamiskin," ujar Hendro.
Kapolsek Cicendo Kompol Edy Kusmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa penjambretan yang terjadi pada Senin 26 Maret 2018 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban sedang naik kendaraan ojek online.
Saat melintas di Jalan Pasteur tepatnya di bawah flyover Pasupati depan PT Bio Farma, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, motor yang ditumpangi korban dipepet dari arah kiri oleh dua tersangka yang mengendarai motor Yamaha N-Max.
Pelaku, kata Edy, lalu merebut tas yang dipegang oleh korban. Setelah itu, para tersangka melarikan diri ke arah Cipaganti. Selanjutnya saksi (pengemudi ojek online) dan korban mengejar para pelaku. Namun pelaku mengancam dengan senjata tajam jenis golok. Saksi dan korban kehilangan jejak.
"Meski begitu, korban mencari tahu keberadaan pelaku melalui aplikasi Find Iphone yang terdapat dalam handphone milik korban yang dibawa pelaku. Dengan bantuan teman korban yang sama-sama memiliki Iphone, korban bisa mengetahui keberadaan pelaku. Setelah itu melapor ke Polsek Cicendo dan petugas menangkap pelaku," kata Edy.
Kata Edy, para pelaku menjual hasil kejahatan itu dan uangnya untuk hura-hura, mabuk-mabukan.
(rhs)