Di Karawang, Bikin Akta Kelahiran Cukup Gunakan WhatsApp
A
A
A
KARAWANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membuat terobosan dalam pembuatan akta kelahiran. Masyarakat yang akan membuat akta kelahiran tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Disdukcapil. Cukup dengan mengirimkan berkas pendaftaran melalui WhatsApp Disdukcapil nomor 081293509999 masyarakat akan dilayani.
"Mulai Senin (2/4/2018) kemarin sudah kita mulai pelayanan khusus pembuatan akta kelahiran melalui aplikasi WhatsApp Disdukcapil. Caranya dengan mengirimkan permohonan nanti akan kita balas dengan mengirimkan persyaratan pembuatan akta yang harus diisi kemudian dikirimkan kembali ke kita,” kata Kepala Disdukcapil Yudi Yudiawan, Rabu (4/3/2018).
Yudi menjelaskan, jika ada persyaratan yang kurang akan diinformasikan kembali untuk dilengkapi dan semua itu dilakukan melalui WhatsApp. “Setelah persyaratan dinyatakan lengkap nanti akan kita minta mereka untuk datang mengambil akta kelahiran yang sudah jadi. Jadi tidak akan ada lagi antrian panjang," jelas Yudi Yudiawan.
Menurut Yudi, persyaratan pembuatan akta kelahiran bisa difoto atau discan, kemudian dikirim ke nomor WhatsApp 081293509999. Warga juga bisa menanyakan informasi dan formulir ke nomor tersebut. Scan atau foto persyaratan harus jelas dan bisa dibaca sehingga petugas bisa dengan cepat memberikan pelayanan.
Akta Kelahiran yang siap diambil akan diinformasikan melalui WhatsApp. Namun masyarakat yang akan mengambil kutipan akta kelahiran harus membawa persyaratan fisiknya.
Yudi mengaku Disdukcapil baru bisa melayani melalui aplikasi WhatsApp untuk akta kelahiran saja karena keterbatasan petugas yang melayani. Sedangkan untuk pembuatan kartu keluarga (KK) belum bisa menggunakan sistem serupa menunggu kesempatan petugas yang siap melayani.
"Jumlah pegawai kita cuma 37 orang PNS dan itu tersebar di seluruh kecamatan. Sedangkan di kantor Disdukcapil hanya sedikit pegawainya untuk melayani masyarakat. Jadi untuk pembuatan KK kita belum bisa melaksanakan seperti itu, mungkin kedepannya bisa kita laksanakan," katanya.
Yudi mengatakan untuk pembuatan akta kelahiran setiap harinya bisa melayani maksimal sebanyak 200 pemohon. Meski begitu jumlah pemohon setiap harinya cukup banyak sehingga terjadi antrean setiap harinya. "Kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini karena lebih mudah dan tidak ribet," katanya.
"Mulai Senin (2/4/2018) kemarin sudah kita mulai pelayanan khusus pembuatan akta kelahiran melalui aplikasi WhatsApp Disdukcapil. Caranya dengan mengirimkan permohonan nanti akan kita balas dengan mengirimkan persyaratan pembuatan akta yang harus diisi kemudian dikirimkan kembali ke kita,” kata Kepala Disdukcapil Yudi Yudiawan, Rabu (4/3/2018).
Yudi menjelaskan, jika ada persyaratan yang kurang akan diinformasikan kembali untuk dilengkapi dan semua itu dilakukan melalui WhatsApp. “Setelah persyaratan dinyatakan lengkap nanti akan kita minta mereka untuk datang mengambil akta kelahiran yang sudah jadi. Jadi tidak akan ada lagi antrian panjang," jelas Yudi Yudiawan.
Menurut Yudi, persyaratan pembuatan akta kelahiran bisa difoto atau discan, kemudian dikirim ke nomor WhatsApp 081293509999. Warga juga bisa menanyakan informasi dan formulir ke nomor tersebut. Scan atau foto persyaratan harus jelas dan bisa dibaca sehingga petugas bisa dengan cepat memberikan pelayanan.
Akta Kelahiran yang siap diambil akan diinformasikan melalui WhatsApp. Namun masyarakat yang akan mengambil kutipan akta kelahiran harus membawa persyaratan fisiknya.
Yudi mengaku Disdukcapil baru bisa melayani melalui aplikasi WhatsApp untuk akta kelahiran saja karena keterbatasan petugas yang melayani. Sedangkan untuk pembuatan kartu keluarga (KK) belum bisa menggunakan sistem serupa menunggu kesempatan petugas yang siap melayani.
"Jumlah pegawai kita cuma 37 orang PNS dan itu tersebar di seluruh kecamatan. Sedangkan di kantor Disdukcapil hanya sedikit pegawainya untuk melayani masyarakat. Jadi untuk pembuatan KK kita belum bisa melaksanakan seperti itu, mungkin kedepannya bisa kita laksanakan," katanya.
Yudi mengatakan untuk pembuatan akta kelahiran setiap harinya bisa melayani maksimal sebanyak 200 pemohon. Meski begitu jumlah pemohon setiap harinya cukup banyak sehingga terjadi antrean setiap harinya. "Kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini karena lebih mudah dan tidak ribet," katanya.
(rhs)