Kampanye, LPA Deliserdang Ingatkan Paslon Tidak Libatkan Anak-anak
A
A
A
DELISERDANG - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang mengingatkan agar pasangan calon (paslon) yang bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak melibatkan anak-anak saat kampanye terbuka.
Ketua LPA Kabupaten Deliserdang, Junaidi Malik menjelaskan, pihak KPU sebagai penyelenggara seharusnya tidak menyelenggarakan kampanye terbuka paslon kepala daerah dengan menghadirkan pekerja seni dengan bungkus konser musik, hiburan rakyat, lomba, serta kegiatan budaya lainnya sebagai daya tarik, bahkan anak-anak.
"Apalagi agenda itu menghadirkan massa khususnya anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum mempunyai hak politik untuk memilih berdasarkan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kesepakatan Instrumen International Konvesi PBB Tentang Hak Anak. Makanya paslon dan panitia peyelenggara kampanye dapat dikenakan sanksi tindak pidana penjara," ungkapnya.
Dia berharap agar KPU dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota tidak melakukan pembiaran paslon yang menghadirkan, mendatangkan dan melibatkan anak-anak di bawah usia 17 tahun. Baik dalam kegiatan politik maupun di dalam dan di luar ruang. Atau dengan cara menirukan simbol-simbol parpol, gambar paslon dan meneriakkan nama calon serta memakai atribut paslon dan Parpol serta menempel gambar Paslon peserta Pilkada Serentak Tahun 2018.
"KPU atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mendiskualifikasi Paslon serta melaporkan tindak pidana pemilunya kepada Kepolisian. Inilah salah satu langkah untuk menjaga dan melindungi anak dari segala praktik dan bentuk eksploitasi politik yang sedang marak dalam menghadapi Pilkada serentak pada bulan Juni 2018 yang akan datang," tegas Junaidi, Rabu (4/4/2018).
Kata Junaidi, sebagai lembaga independen yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Deliserdang, pihaknya mengajak semua paslon untuk tidak memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak dalam segala bentuk kampanye politik paslon.
Dia juga meminta masyarakat untuk secara cerdas memilih pemimpin daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2018 yang peduli dan melindungi anak. "Demi kepetingan terbaik anak-anak agar semua orang tua tidak mengajak dan mengikutsertakan anak dalam kampanye Paslon dengan alasan apapun juga," ujarnya.
Junaidi mengajak semua pihak untuk menjaga dan melindungi anak karena keselamatan anak yang paling utama. "Belajar demokrasi bagi anak bukan dengan cara mencelakakan anak dan menanamkan nilai-nilai kebencian pada anak. Kata kuncinya adalah jangan mengeksploitasi anak dalam kegiatan dan kepentingan politik sesaat," pungkasnya.
Ketua LPA Kabupaten Deliserdang, Junaidi Malik menjelaskan, pihak KPU sebagai penyelenggara seharusnya tidak menyelenggarakan kampanye terbuka paslon kepala daerah dengan menghadirkan pekerja seni dengan bungkus konser musik, hiburan rakyat, lomba, serta kegiatan budaya lainnya sebagai daya tarik, bahkan anak-anak.
"Apalagi agenda itu menghadirkan massa khususnya anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum mempunyai hak politik untuk memilih berdasarkan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kesepakatan Instrumen International Konvesi PBB Tentang Hak Anak. Makanya paslon dan panitia peyelenggara kampanye dapat dikenakan sanksi tindak pidana penjara," ungkapnya.
Dia berharap agar KPU dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota tidak melakukan pembiaran paslon yang menghadirkan, mendatangkan dan melibatkan anak-anak di bawah usia 17 tahun. Baik dalam kegiatan politik maupun di dalam dan di luar ruang. Atau dengan cara menirukan simbol-simbol parpol, gambar paslon dan meneriakkan nama calon serta memakai atribut paslon dan Parpol serta menempel gambar Paslon peserta Pilkada Serentak Tahun 2018.
"KPU atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mendiskualifikasi Paslon serta melaporkan tindak pidana pemilunya kepada Kepolisian. Inilah salah satu langkah untuk menjaga dan melindungi anak dari segala praktik dan bentuk eksploitasi politik yang sedang marak dalam menghadapi Pilkada serentak pada bulan Juni 2018 yang akan datang," tegas Junaidi, Rabu (4/4/2018).
Kata Junaidi, sebagai lembaga independen yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Deliserdang, pihaknya mengajak semua paslon untuk tidak memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak dalam segala bentuk kampanye politik paslon.
Dia juga meminta masyarakat untuk secara cerdas memilih pemimpin daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2018 yang peduli dan melindungi anak. "Demi kepetingan terbaik anak-anak agar semua orang tua tidak mengajak dan mengikutsertakan anak dalam kampanye Paslon dengan alasan apapun juga," ujarnya.
Junaidi mengajak semua pihak untuk menjaga dan melindungi anak karena keselamatan anak yang paling utama. "Belajar demokrasi bagi anak bukan dengan cara mencelakakan anak dan menanamkan nilai-nilai kebencian pada anak. Kata kuncinya adalah jangan mengeksploitasi anak dalam kegiatan dan kepentingan politik sesaat," pungkasnya.
(rhs)