Pesan Ekstasi dari Belanda, Mahasiswa PTN di Semarang Ditangkap

Rabu, 04 April 2018 - 11:28 WIB
Pesan Ekstasi dari Belanda,...
Pesan Ekstasi dari Belanda, Mahasiswa PTN di Semarang Ditangkap
A A A
SEMARANG - Seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Semarang, Jawa Tengah mendatangkan narkoba jenis ekstasi (MDMA) dari Belanda yang dipesan melalui dark website. Tersangka sudah dua kali mendatangkan barang haram itu dengan modus yang sama.

Pelaku diketahui berinisial CPI (22) warga Bandung, Jawa Barat. Dia ditangkap Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jateng pada saat akan meninggalkan warung tempat dia makan dan akan mengendarai sepeda motor.

"Setelah digeledah dan diamankan, di dalam tasnya terdapat satu amplop putih berisi plastik yang di dalamnya terdapat sembilan butir narkotika jenis ekstasi (MDMA) warna hijau dengan logo Tiga Berlian," ujar Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru, Rabu (4/4/2018).

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, sembilan butir ekstasi warna hijau tersebut dipesannya melalui dark web seharga Rp800 ribu dengan metode pembayaran menggunakan bitcoin (mata uang virtual). Sebelumnya, pada Desember 2017 tersangka CPl juga membeli narkotika dengan cara serupa.

"Kasus ini menjadi bukti bahwa mahasiswa/pelajar masih menjadi salah satu segmen/sasaran edar dari jaringan sindikat narkotika internasional. Pada 2017, penyalahguna narkotika di kalangan mahasiswa/pelajar di Jawa Tengah menyumbang sebanyak 27 persen dari total 500.000 penyalahguna dengan total angka prevalensi 1,1 persen," jelasnya.

Kasus ini terungkap berkat sinergitas Bea dan Cukai (BC) Tanjung Emas Semarang dan BNN Provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya BC Semarang menginformasikan adanya kiriman paket berisi narkotika dari Belanda melalui jasa kiriman kantor pos pada 12 Maret 2018. Kemudian tim BNNP Jateng melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut dan melakukan pengawasan melekat kurang lebih selama 15 hari.

"Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Jawa Tengah, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
BNN Sita 218,46 Kg Sabu...
BNN Sita 218,46 Kg Sabu dan 16.586 Butir Ekstasi dari 3 Provinsi
BNN Sita 87,41 Kg Sabu...
BNN Sita 87,41 Kg Sabu dan 70.227 Ekstasi dari Aceh, Medan, Jambi hingga Tasikmalaya
3 Kg Sabu dan Ribuan...
3 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diamankan, 5 Kurir Diringkus
BNN Sita 87 Kg Sabu,...
BNN Sita 87 Kg Sabu, 400 Kg Ganja, serta Puluhan Ribu Butir Ekstasi
Bongkar Peredaran Narkoba,...
Bongkar Peredaran Narkoba, BNN Sita 15 Kg Sabu dan 10.345 Butir Ekstasi
BNN Segera Tindak Tegas...
BNN Segera Tindak Tegas Diskotek Top One karena Diduga Sarang Narkoba
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
23 menit yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
1 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
1 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
2 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
2 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved