Pesan Ekstasi dari Belanda, Mahasiswa PTN di Semarang Ditangkap

Rabu, 04 April 2018 - 11:28 WIB
Pesan Ekstasi dari Belanda,...
Pesan Ekstasi dari Belanda, Mahasiswa PTN di Semarang Ditangkap
A A A
SEMARANG - Seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Semarang, Jawa Tengah mendatangkan narkoba jenis ekstasi (MDMA) dari Belanda yang dipesan melalui dark website. Tersangka sudah dua kali mendatangkan barang haram itu dengan modus yang sama.

Pelaku diketahui berinisial CPI (22) warga Bandung, Jawa Barat. Dia ditangkap Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jateng pada saat akan meninggalkan warung tempat dia makan dan akan mengendarai sepeda motor.

"Setelah digeledah dan diamankan, di dalam tasnya terdapat satu amplop putih berisi plastik yang di dalamnya terdapat sembilan butir narkotika jenis ekstasi (MDMA) warna hijau dengan logo Tiga Berlian," ujar Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru, Rabu (4/4/2018).

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, sembilan butir ekstasi warna hijau tersebut dipesannya melalui dark web seharga Rp800 ribu dengan metode pembayaran menggunakan bitcoin (mata uang virtual). Sebelumnya, pada Desember 2017 tersangka CPl juga membeli narkotika dengan cara serupa.

"Kasus ini menjadi bukti bahwa mahasiswa/pelajar masih menjadi salah satu segmen/sasaran edar dari jaringan sindikat narkotika internasional. Pada 2017, penyalahguna narkotika di kalangan mahasiswa/pelajar di Jawa Tengah menyumbang sebanyak 27 persen dari total 500.000 penyalahguna dengan total angka prevalensi 1,1 persen," jelasnya.

Kasus ini terungkap berkat sinergitas Bea dan Cukai (BC) Tanjung Emas Semarang dan BNN Provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya BC Semarang menginformasikan adanya kiriman paket berisi narkotika dari Belanda melalui jasa kiriman kantor pos pada 12 Maret 2018. Kemudian tim BNNP Jateng melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut dan melakukan pengawasan melekat kurang lebih selama 15 hari.

"Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Jawa Tengah, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)