Sembunyikan Sabu di Helm, Buruh Pabrik Sepatu Dibekuk Polisi

Selasa, 03 April 2018 - 19:06 WIB
Sembunyikan Sabu di...
Sembunyikan Sabu di Helm, Buruh Pabrik Sepatu Dibekuk Polisi
A A A
SERANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang membekuk tiga pelaku pengguna sabu dan seorang pengedar obat tramadol. Keempatnya diamankan di lokasi berbeda sepanjang bulan Maret 2018.

Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna mengatakan, dari keempat tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 3 plastik kecil, alat hisap (bong), 54 butir tramadil dan uang hasil penjualan tramadol sebesar Rp1 juta.

Keempat tersangka yaitu Jan (31), warga Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, AW (30), warga Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Riz (22), Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan dan EA (30), warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Tiga tersangka pengguna sabu Jan, Aw dan EA Ketiga berusaha menyembunyikan barang bukti saat akan ditangkap petugas," kata Nana, Selasa (3/4/2018).

Dari tersangka EA didapatkan satu paket sabu yang disembunyikan dalam helm motor. Berdasarkan pengakuan buruh pabrik ini, sabu didapat dari warga Balaraja, Tangerang. "Ketiga pengguna sabu tidak berkaitan satu sama lain. Kasusnya kini masih dalam pengembangan guna mengungkap tersangka lainnya," ujarnya.

Untuk tersangka Riz diamankan setelah kedapatan menjual obat terlarang jenis tramadol di toko kelontongnya yang juga dijadikan empat tinggal. Pria asal Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara ini ditangkap atas informasi masyarakat yang resah adanya jual beli obat terlarang untuk pemuda.

"Selain menjual barang kelontongan, tersangka Riz juga menjual tramadol, tanpa ijin. Uang hasil penjualan tramadol sebesar Rp1 juta juga kami jadikan barang bukti," katanya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 ahun dan paling lama 12 tahun, dan Pasal 60 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0855 seconds (0.1#10.140)