Sembunyikan Sabu di Helm, Buruh Pabrik Sepatu Dibekuk Polisi

Selasa, 03 April 2018 - 19:06 WIB
Sembunyikan Sabu di...
Sembunyikan Sabu di Helm, Buruh Pabrik Sepatu Dibekuk Polisi
A A A
SERANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang membekuk tiga pelaku pengguna sabu dan seorang pengedar obat tramadol. Keempatnya diamankan di lokasi berbeda sepanjang bulan Maret 2018.

Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna mengatakan, dari keempat tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 3 plastik kecil, alat hisap (bong), 54 butir tramadil dan uang hasil penjualan tramadol sebesar Rp1 juta.

Keempat tersangka yaitu Jan (31), warga Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, AW (30), warga Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Riz (22), Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan dan EA (30), warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Tiga tersangka pengguna sabu Jan, Aw dan EA Ketiga berusaha menyembunyikan barang bukti saat akan ditangkap petugas," kata Nana, Selasa (3/4/2018).

Dari tersangka EA didapatkan satu paket sabu yang disembunyikan dalam helm motor. Berdasarkan pengakuan buruh pabrik ini, sabu didapat dari warga Balaraja, Tangerang. "Ketiga pengguna sabu tidak berkaitan satu sama lain. Kasusnya kini masih dalam pengembangan guna mengungkap tersangka lainnya," ujarnya.

Untuk tersangka Riz diamankan setelah kedapatan menjual obat terlarang jenis tramadol di toko kelontongnya yang juga dijadikan empat tinggal. Pria asal Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara ini ditangkap atas informasi masyarakat yang resah adanya jual beli obat terlarang untuk pemuda.

"Selain menjual barang kelontongan, tersangka Riz juga menjual tramadol, tanpa ijin. Uang hasil penjualan tramadol sebesar Rp1 juta juga kami jadikan barang bukti," katanya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 ahun dan paling lama 12 tahun, dan Pasal 60 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(nag)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
1 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
1 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
2 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
2 jam yang lalu
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
2 jam yang lalu
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
2 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved