Diduga Mengandung Cacing, Empat Jenis Produk Ikan Kalengan Disita
A
A
A
PURWAKARTA - Petugas gabungan menyita empat jenis produk ikan kalengan di salah satu swalayan di Jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Selasa (3/4/2018). Keempat produk tersebut masuk dalam daftar 27 ikan kalengan yang diduga mengandung parasit cacing.
Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Satpol PP ini terus mengintensifkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan pasar tradisional.
Kasi Pengawasan Tertib Niaga Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Purwakarta, Sutrisno mengungkapkan, sidak yang dilakukannya sebagai upaya melindungi konsumen dari 27 produk ikan kemasan kaleng yang diduga mengandung cacing. "Karena sangat berbahaya bagi kesehatan sehingga sidak dilakukan ke pasar swalayan dan pasar tradisional," ungkap Sutrisno di sel-sela sidak.
Petugas gabungan itu pun langsung menyita empat produk ikan kalengan untuk selanjutnya diuji di laboratorium BPOM Provinsi Jabar. Selain itu, mereka juga mengintruksikan petugas swalayan untuk segera menarik produk ikan kalengan itu dan tidak dijual kepada masyarakat karena tak layak dikonsumsi dan berbahaya. Hal itu sesuai dengan intruksi dari BPOM pusat.
Sementara itu, salah satu manajer swalayan di Purwakarta, Ayi Tohir mengatakan, dengan adanya dugaan cacing yang terdapat pada ikan mackarel kemasan kaleng, maka pihaknya langsung menarik seluruh produk yang terdaftar untuk tak dijual dan dikembalikan kepada produsen.
"Dengan adanya dugaan cacing itu telah berdampak pada penurunan penjualan produk makanan kemasan kaleng, baik dari jenis ikan maupun daging," pungkasnya.
Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Satpol PP ini terus mengintensifkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan pasar tradisional.
Kasi Pengawasan Tertib Niaga Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Purwakarta, Sutrisno mengungkapkan, sidak yang dilakukannya sebagai upaya melindungi konsumen dari 27 produk ikan kemasan kaleng yang diduga mengandung cacing. "Karena sangat berbahaya bagi kesehatan sehingga sidak dilakukan ke pasar swalayan dan pasar tradisional," ungkap Sutrisno di sel-sela sidak.
Petugas gabungan itu pun langsung menyita empat produk ikan kalengan untuk selanjutnya diuji di laboratorium BPOM Provinsi Jabar. Selain itu, mereka juga mengintruksikan petugas swalayan untuk segera menarik produk ikan kalengan itu dan tidak dijual kepada masyarakat karena tak layak dikonsumsi dan berbahaya. Hal itu sesuai dengan intruksi dari BPOM pusat.
Sementara itu, salah satu manajer swalayan di Purwakarta, Ayi Tohir mengatakan, dengan adanya dugaan cacing yang terdapat pada ikan mackarel kemasan kaleng, maka pihaknya langsung menarik seluruh produk yang terdaftar untuk tak dijual dan dikembalikan kepada produsen.
"Dengan adanya dugaan cacing itu telah berdampak pada penurunan penjualan produk makanan kemasan kaleng, baik dari jenis ikan maupun daging," pungkasnya.
(nag)