Ketua DPRD Klaim Kinerja DPRD Sumut Tidak Akan Terganggu
A
A
A
MEDAN - Pasca ditetapkannya 38 anggota dan mantan DPRD Sumut menjadi tersangka oleh KPK, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman meyakini DPRD Sumut tidak akan terganggu kinerjanya dan mereka tetap dapat bekerja secara profesional.
"Semua akan berkerja sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Tugas sebagai anggota dewan tidak akan terganggu," ujar Wagirin kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Medan, Senin (2/4/2018).
Selain itu, Politisi Golkar ini pun meminta semua pihak untuk tidak langsung menilai bahwa seluruh anggota dewan yang baru ditetapkan sebagai tersangka bersalah. "Ada proses hukum, ada pembelaan saat persidangan, semua akan berjalan. Kedepankan azas praduga tidak bersalah," terangnya.
Namun, pernyataan Wagirin tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Pasalnya, tidak satupun nama-nama anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka masuk ke kantor.
"Semua akan berkerja sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Tugas sebagai anggota dewan tidak akan terganggu," ujar Wagirin kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Medan, Senin (2/4/2018).
Selain itu, Politisi Golkar ini pun meminta semua pihak untuk tidak langsung menilai bahwa seluruh anggota dewan yang baru ditetapkan sebagai tersangka bersalah. "Ada proses hukum, ada pembelaan saat persidangan, semua akan berjalan. Kedepankan azas praduga tidak bersalah," terangnya.
Namun, pernyataan Wagirin tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Pasalnya, tidak satupun nama-nama anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka masuk ke kantor.
(kri)