KPK Kembali Tetapkan 38 Anggota dan Mantan DPRD Sumut Tersangka
A
A
A
MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan sedikitnya 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka dugaan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Pasalnya, telah beredarnya foto surat yang diduga merupakan rilis dari KPK. Surat dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 berisikan perihal pemberitahuan, ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Dalam surat itu, tercantum nama 38 anggota dan mantan wakil rakyat di Provinsi Sumut resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Juru Bicara KPK, Febriansyah saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp nomor ponselnya, belum memberikan jawaban. Sementara itu, Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman yang dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar banyak. Dia mengaku belum mendapat surat tersebut.
"Sabar ya rekan-rekan. Saya kan masih libur, nanti Senin ke kantor," jelas Wagirin saat dihubungi, Jumat (30/3/2018). Namun dia mengisyaratkan percaya dengan isi surat yang beredar itu. Karena tidak akan mungkin ada yang bermain-main dengan KPK. "Saya tau informasi ini. Saya sudah kroscek ke beberapa orang yang bisa dipercaya. Saya juga berterima kasih dengan informasi ini," ungkapnya.
Nama-nama yang masuk dalam daftar itu disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka pasca pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumut pada 29 Januari hingga 3 Februari 2018 lalu. Nama 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus suap Gatot antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Selanjutnya ada nama Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Pasalnya, telah beredarnya foto surat yang diduga merupakan rilis dari KPK. Surat dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 berisikan perihal pemberitahuan, ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Dalam surat itu, tercantum nama 38 anggota dan mantan wakil rakyat di Provinsi Sumut resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Juru Bicara KPK, Febriansyah saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp nomor ponselnya, belum memberikan jawaban. Sementara itu, Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman yang dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar banyak. Dia mengaku belum mendapat surat tersebut.
"Sabar ya rekan-rekan. Saya kan masih libur, nanti Senin ke kantor," jelas Wagirin saat dihubungi, Jumat (30/3/2018). Namun dia mengisyaratkan percaya dengan isi surat yang beredar itu. Karena tidak akan mungkin ada yang bermain-main dengan KPK. "Saya tau informasi ini. Saya sudah kroscek ke beberapa orang yang bisa dipercaya. Saya juga berterima kasih dengan informasi ini," ungkapnya.
Nama-nama yang masuk dalam daftar itu disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka pasca pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumut pada 29 Januari hingga 3 Februari 2018 lalu. Nama 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus suap Gatot antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Selanjutnya ada nama Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
(pur)