27 Hari, Polrestabes Bandung Tangkap 49 Bandit Jalanan

Kamis, 29 Maret 2018 - 20:10 WIB
27 Hari, Polrestabes...
27 Hari, Polrestabes Bandung Tangkap 49 Bandit Jalanan
A A A
BANDUNG - Dalam 27 hari selama Maret 2018, jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 49 kasus kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat). Dari 49 kasus itu, sebanyak 49 tersangka berhasil diamankan, tiga di antaranya ditembak kakinya dan satu ditembak mati.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, kasus kejahatan jalanan menjadi atensi jajaran Polrestabes Bandung untuk diperangi. Sebab, kejahatan jalanan, terutama curas atau jambret, sangat mengganggu keamanan masyarakat. Pelaku jambret tak hanya merampas barang berharga tetapi juga membahayakan jiwa korban.

"Tak jarang korban curas yang meninggal dunia dan terluka parah akibat tasnya dirampas lalu terjatuh. Karena itu, kami akan menindak tegas pelaku curas yang telah meresahkan masyarakat," kata Hendro didampingi Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana dan Kasubag Humas Kompol Santhi Rianawati di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018).

Pengungkapan dan penindakan ini, ujar Kapolrestabes, untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Apalagi, pekan ini libur panjang. Kota Bandung menjadi kota tujuan wisata para wisatawan dari kota-kota lain.

"Kami melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku tiga C, curas, curat, dan curanmor serta kejahatan lain demi menciptakan keamanan bagi masyarakat Kota Bandung dan pendatang. Pelaku curat 13 orang, curanmor 15, dan curas 21 tersangka," ujarnya.

Modus kejahatan ini, tutur Hendro, memepet, melukai, dan merampas barang berharga milik korban. Ada juga pelaku yang menodongkan senjata tajam dan senjata api dalam aksinya. Sedangkan pelaku curat sebagian besar menggunakan kunci palsu dan mencongkel jendela serta pintu.

"Pola kejahatan jalanan ini bisa pagi, siang, dan malam. Namun paling rawan terjadi mulai pukul 00.00 sampai pagi hari, 06.00. Polsek yang banyak mengungkap kasus curas Polsek Regol, Lengkong, dan Cihapit. Kami akan melakukan tindakan lebih tegas kepada para pelaku curas ini karena telah meresahkan masyarakat."

Menurut mantan Kapolres Jakarta Pusat ini, kasus kejahatan paling menonjol dalam satu bulan yang terjadi, adalah perampokan minimarket yang dilakukan tersangka Febian Siswanto (35). Tersangka Febian merampok enam minimarket dalam satu hari satu malam menggunakan golok dan senjata airshoft gun. Lantaran melawan saat diminta menunjukkan barang bukti kejahatannya, Febian terpaksa ditembak di dada dan tewas.

"Selama 2017, kami berhasil menurunkan tingkat kejahatan jalanan di Kota Bandung sebesear 74%. Namun kami tak akan pernah berhenti untuk memberantas kejahatan ini," pungkas Hendro.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8679 seconds (0.1#10.140)