Prostitusi di Kalibata City, 3 Wanita dan 1 Pria Dibekuk

Kamis, 29 Maret 2018 - 17:25 WIB
Prostitusi di Kalibata...
Prostitusi di Kalibata City, 3 Wanita dan 1 Pria Dibekuk
A A A
JAKARTA - Polisi membekuk tiga perempuan berinisial SL (50), IP (27), dan MP (21) serta seorang pria berinsial YP (19) karena diduga melakukan praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City, Tower Cendana, Pancoran, Jakarta Selatan.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan, praktik prostitusi tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan praktik prostitusi di lingkungannya. Akibat praktik haram tersebut, kawasan Kalibata City menjadi tercemar nama baiknya.

"Marak keluhan masyarakat, yang mana di salah satu apartemen di Jakarta Selatan, ada sekelompok orang penyedia layanan prostitusi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).

Setelah melakukan penyidikan, kata Ade, polisi berhasil meringkus empat orang pelaku yang terlibat dugaan praktik prostitusi tersebut. Adapun perannya, SL sebagai pencari pelanggan, IP dan MP menyediakan perempuan seks komersil (PSK) untuk pria hidung belang, sedang YP bertugas menyiapkan kamar.

Dia mengungkapkan, ada 4 unit kamar yang pelaku sewa, khususnya untuk dijadikan tempat kencan antara PSK dan si pria hidung belang. Sedang saat ini, polisi sudah memeriksa sejumlah PSK yang tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan tak terpuji itu saat penangkapan.

"Kegiatan ini private, orang yang antar kunci ke pelanggan benar-benar sampai ke palanggan, jadi selain pelanggan tak bisa, pas masuk ke kamar sudah ada PSK," katanya.

Ade menambahkan, praktik prostitusi di kawasan Apartemen Kalibata City ini sudah beberapa kali terjadi. Bahkan, Polres Jakarta Selatan telah mengungkap kasus praktik prostitusi online pada awal Januari 2018 dan tahun 2016 silam. (Baca: PSK ABG di Apartemen Kalibata City Digaji Rp15 Juta )

Kini, para pelaku praktik prostitusi dijerat Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul, ancaman tiga bulan penjara subsider Pasal 296 KUHP karena dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun empat bulan.

Lalu, pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat 2 juncto Pasal 12 juncto Pasal 13 ayat 1 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
4 Artis Ini Pernah Terjebak...
4 Artis Ini Pernah Terjebak Kasus Prostitusi Online
8 Artis Tanah Air yang...
8 Artis Tanah Air yang berada di Pusaran Prostitusi
Potret Artis Cynthiara...
Potret Artis Cynthiara Alona Kenakan Baju Tahanan
Tumbuh Subur di Masa...
Tumbuh Subur di Masa Pandemi, Wow Pendapatan Pelaku Prostitusi di Apartemen Rp12 Juta
Akal Bulus dan Modus...
Akal Bulus dan Modus Prostitusi di Tengah Pandemi
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Apartemen Tangerang, 3 Wanita dan 1 Pria Ditangkap
Berita Terkini
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
16 menit yang lalu
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
1 jam yang lalu
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
2 jam yang lalu
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
4 jam yang lalu
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
10 jam yang lalu
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved