Langgar Aturan, Panwaslu Kabupaten Bungo Tertibkan Sejumlah APK
A
A
A
MUARA BUNGO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Kamis (29/03/2018). Dari hasil penertiban Panwaslu Ditemukan APK beberapa partai yang ikut pemilih tahun 2019 di Kota Muara Bungo.
Penertiban APK tersebut, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2018 perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019.
Abdul Hamid, Ketua Panwaslu Kabupaten Bungo mengharapkan kepada Bacaleg mau pun seluruh partai politik yang mengikuti Pemilu tahun 2019 untuk tidak melakukan sosialisasi mau pun memasang alat peraga kempanye sebelum masuk tahapan kempanya.
"Jika partai politik dan peserta pemilu tahun 2019 masih melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sangsi pidana dan denda Rp12 juta rupiah," pungkasnya.
Penertiban APK tersebut, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2018 perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019.
Abdul Hamid, Ketua Panwaslu Kabupaten Bungo mengharapkan kepada Bacaleg mau pun seluruh partai politik yang mengikuti Pemilu tahun 2019 untuk tidak melakukan sosialisasi mau pun memasang alat peraga kempanye sebelum masuk tahapan kempanya.
"Jika partai politik dan peserta pemilu tahun 2019 masih melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sangsi pidana dan denda Rp12 juta rupiah," pungkasnya.
(nag)