Pemilih Meninggal hingga Anak di Bawah Umur Masuk DPS Pilgub Jateng
A
A
A
SALATIGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga menemukan ratusan pemilih tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub Jateng 2018.
Ratusan pemilih tidak memenuhi syarat tersebut terdiri dari 120 nama pemilih ganda, tiga pemilih di bawah umur, 16 pemilih dengan nomor induk kependudukan (NIK) ganda, 44 pemilih yang telah meninggal dunia dan satu pemilih yang data dirinya salah.
Ketua Bawaslu Agung Ari Mursito menjelaskan, ratuan pemilih tak memenuhi syarat tersebut tersebar disejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Untuk pemilih di bawah umur ditemukan di Kelurahan Noborejo, Randuacir dan Tegalrejo.
"Pemilih di bawah umur di Noborejo kelahiran 26 Agustus 2001, pemilih di Randuacir kelahiran 17 September 2001 dan pemilih di Tegalrejo 14 Juli 2001. Sedangkan 16 pemilih dengan NIK ganda ditemukan di Tingkir," terangnya, Rabu (28/3/2018).
Selain menemukan ratusan pemilih yang tidak memenuhi syarat, Bawaslu juga menemukan satu orang pemilih yang belum terdaftar dalam DPS. Bawaslu secepatnya akan melaporkan temuan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga dan meminta penyelenggara pesta demokrasi untuk melakukan perbaikan DPS Pilgub Jateng 2018.
"Temuan ini, sudah kami laporkan ke Bawaslu Jateng. Kami berharap, temuan ini bisa segera ditindaklanjuti dengan perbaikan sehingga data pemilih benar-benar akurat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Salatiga Putnawati menyatakan, sesuai tahapan pelaksanaan Pilgub Jateng 2018, KPU akan melakukan perbaikan DPS setelah uji publik yang dijadwalkan pada 25 Maret hingga 2 April 2018. Hasil uji publik dan temuan kesalahan data akan dijadikan acuan dalam perbaikkan DPS.
"Saat ini kami masih melakukan uji publik DPS. Dalam uji publik kami meminta tanggapan masyarakat mengenai DPS yang telah kami umumkan. Semua masukan masyarakat dan temuan kesalahan data pemilih kami tampung untuk perbaikan DPS," pungkasnya.
Ratusan pemilih tidak memenuhi syarat tersebut terdiri dari 120 nama pemilih ganda, tiga pemilih di bawah umur, 16 pemilih dengan nomor induk kependudukan (NIK) ganda, 44 pemilih yang telah meninggal dunia dan satu pemilih yang data dirinya salah.
Ketua Bawaslu Agung Ari Mursito menjelaskan, ratuan pemilih tak memenuhi syarat tersebut tersebar disejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Untuk pemilih di bawah umur ditemukan di Kelurahan Noborejo, Randuacir dan Tegalrejo.
"Pemilih di bawah umur di Noborejo kelahiran 26 Agustus 2001, pemilih di Randuacir kelahiran 17 September 2001 dan pemilih di Tegalrejo 14 Juli 2001. Sedangkan 16 pemilih dengan NIK ganda ditemukan di Tingkir," terangnya, Rabu (28/3/2018).
Selain menemukan ratusan pemilih yang tidak memenuhi syarat, Bawaslu juga menemukan satu orang pemilih yang belum terdaftar dalam DPS. Bawaslu secepatnya akan melaporkan temuan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga dan meminta penyelenggara pesta demokrasi untuk melakukan perbaikan DPS Pilgub Jateng 2018.
"Temuan ini, sudah kami laporkan ke Bawaslu Jateng. Kami berharap, temuan ini bisa segera ditindaklanjuti dengan perbaikan sehingga data pemilih benar-benar akurat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Salatiga Putnawati menyatakan, sesuai tahapan pelaksanaan Pilgub Jateng 2018, KPU akan melakukan perbaikan DPS setelah uji publik yang dijadwalkan pada 25 Maret hingga 2 April 2018. Hasil uji publik dan temuan kesalahan data akan dijadikan acuan dalam perbaikkan DPS.
"Saat ini kami masih melakukan uji publik DPS. Dalam uji publik kami meminta tanggapan masyarakat mengenai DPS yang telah kami umumkan. Semua masukan masyarakat dan temuan kesalahan data pemilih kami tampung untuk perbaikan DPS," pungkasnya.
(nag)