Tak Terdaftar di DPS Pilgub Jateng, Warga Diminta Lapor KPU
A
A
A
SALATIGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga meminta warga untuk mencermati daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018 yang telah diumumkan ditiap kelurahan.
Warga yang telah memiliki hak pilih namun namanya belum terdaftar dalam DPS, diimbau segera melapor ke tim panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan setempat.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga Syaemuri Albab mengatakan, data pemilih dalam DPS tidak menutup kemungkinan terdapat kesalahan. Karena itu, masyarakat diminta untuk meneliti datanya masing-masing di DPS.
"Jika ada kesalahan data atau nama warga yang belum masuk DPS, kami minta segera melapor ke kami melalui PPS di kelurahan masing-masing. Sehingga data yang bersangkutan bisa segera diperbaiki dan yang belum terdaftar bisa segera dimasukkan dalam daftar pemilih," katanya, Selasa (27/3/2018).
Dia menjelaskan, bagi warga yang belum terdaftar dalam DPS, bisa mendaftar sebagai pemilih dengan syarat membawa fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK). Data tersebut bakal menjadi bahan acuan dalam perbaikan daftar pemilih Pilgub.
Disinggung mengenai adanya warga pemilih pemula belum memiliki e-KTP, Syaemuri mengimbau yang bersangkutan segera mengajukan permohonan penerbitan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Salatiga. Sebab e-KTP menjadi syarat mutlak untuk menggunakan hak pilih dalam Pilgub Jawa Tengah yang akan diselenggarakan pada 27 Juni 2018.
"Kami imbau warga yang berhak memilih namun belum memiliki e-KTP segera mengurus e-KTP. Jika pada saat pemungutan suara e-KPT belum jadi bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat membawa surat keterangan dari Disdukcapil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman data serta sudah memiliki nomor induk kependudukan dan e-KTP masih dalam proses penerbitan," terangnya.
Menurut dia, syarat tersebut berlaku ketika KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT). "Apabila setelah masa penetapan DPT, ternyata masih ada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan syarat membawa e-KTP. Yang bersangkutan cukup datang ke tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai dengan alamat yang tercantum di e-KTP," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Salatiga Putnawati menjelaskan, jumlah DPS Pilgub Jateng 2018 Kota Salatiga sebanyak 130.732 orang. Namun jumlah tersebut sifatnya masih sementara. Artinya jumlah pemilih Pilgub Jateng 2018 di Salatiga bisa berkurang atau bertambah.
"Sebelum DPS ditetapkan menjadi DPT (daftar pemilih tetap) ada masa perbaikkan. Maka dari itu, kami minta bantuan masyarakat untuk mencermati DPS yang sudah diumumkan hingga tingkat RW. Jika ada kesalahan data atau ada warga yang belum terdaftar segera melapor ke PPS," pungkasnya.
Warga yang telah memiliki hak pilih namun namanya belum terdaftar dalam DPS, diimbau segera melapor ke tim panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan setempat.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga Syaemuri Albab mengatakan, data pemilih dalam DPS tidak menutup kemungkinan terdapat kesalahan. Karena itu, masyarakat diminta untuk meneliti datanya masing-masing di DPS.
"Jika ada kesalahan data atau nama warga yang belum masuk DPS, kami minta segera melapor ke kami melalui PPS di kelurahan masing-masing. Sehingga data yang bersangkutan bisa segera diperbaiki dan yang belum terdaftar bisa segera dimasukkan dalam daftar pemilih," katanya, Selasa (27/3/2018).
Dia menjelaskan, bagi warga yang belum terdaftar dalam DPS, bisa mendaftar sebagai pemilih dengan syarat membawa fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK). Data tersebut bakal menjadi bahan acuan dalam perbaikan daftar pemilih Pilgub.
Disinggung mengenai adanya warga pemilih pemula belum memiliki e-KTP, Syaemuri mengimbau yang bersangkutan segera mengajukan permohonan penerbitan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Salatiga. Sebab e-KTP menjadi syarat mutlak untuk menggunakan hak pilih dalam Pilgub Jawa Tengah yang akan diselenggarakan pada 27 Juni 2018.
"Kami imbau warga yang berhak memilih namun belum memiliki e-KTP segera mengurus e-KTP. Jika pada saat pemungutan suara e-KPT belum jadi bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat membawa surat keterangan dari Disdukcapil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman data serta sudah memiliki nomor induk kependudukan dan e-KTP masih dalam proses penerbitan," terangnya.
Menurut dia, syarat tersebut berlaku ketika KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT). "Apabila setelah masa penetapan DPT, ternyata masih ada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan syarat membawa e-KTP. Yang bersangkutan cukup datang ke tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai dengan alamat yang tercantum di e-KTP," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Salatiga Putnawati menjelaskan, jumlah DPS Pilgub Jateng 2018 Kota Salatiga sebanyak 130.732 orang. Namun jumlah tersebut sifatnya masih sementara. Artinya jumlah pemilih Pilgub Jateng 2018 di Salatiga bisa berkurang atau bertambah.
"Sebelum DPS ditetapkan menjadi DPT (daftar pemilih tetap) ada masa perbaikkan. Maka dari itu, kami minta bantuan masyarakat untuk mencermati DPS yang sudah diumumkan hingga tingkat RW. Jika ada kesalahan data atau ada warga yang belum terdaftar segera melapor ke PPS," pungkasnya.
(nag)