Kuota Pengemudi Online di Medan Akan Dibatasi

Minggu, 25 Maret 2018 - 00:04 WIB
Kuota Pengemudi Online...
Kuota Pengemudi Online di Medan Akan Dibatasi
A A A
MEDAN - Untuk kesejahteraan para pengemudi online, Pemerintah Indonesia mengeluarkan moratorium dengan membatasi antara mitra dengan operator jasa angkutan online. Termasuk di Medan, kuota pengemudi angkutan online akan dibatasi.

"Kuota (Driver) taksi online 3.500 pengemudi di Medan‎. Hasil rapat terakhir dipimpin bapak Menko Maritim, banyaknya penurunan pendapatan berarti ada penambahan mitra oleh Grab, Go-car dan Uber," jelas Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi di Medan, Sabtu (24/3/2018).

Untuk itu, Budi mengungkapkan, hasil rapat dilakukan untuk dikeluarkan moratorium agar tidak menerima driver online baru. Kebijakan itu, agar driver yang lama bisa mendapatkan penghasilan yang mencukupi. Ditambah lagi, Pemerintah Indonesia melalui Kemen‎terian Perhubungan bisa melindungi nasib para driver online itu.

"Supaya ini, Pemerintah mendorong agar sudah sebagai mitra dari masing-masing aplikator menata dulu dan akan kita hitung kembali seperti di Medan kuota 3.500, mungkin ada penambahan lagi. Kita akan evaluasi, karena angka tidak mutlak. Mungkin ada penambahan lagi," pungkas Budi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7397 seconds (0.1#10.140)