Swalayan Bisa Ditutup Jika Menjual Produk Kedaluarsa

Jum'at, 23 Maret 2018 - 13:26 WIB
Swalayan Bisa Ditutup...
Swalayan Bisa Ditutup Jika Menjual Produk Kedaluarsa
A A A
BINTAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan Kepulauan Riau akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam terkait temuan Tim Satgas Ketahanan Pangan Bintan soal produk-produk kedaluarsa yang masih dijual di swalayan 'Takarina' Jalan Barek Motor, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, dalam sidak yang digelar Kamis (22/3/2018) kemarin.

Kepala Dinkes Bintan dr Gama Isnaini menuturkan, kewenangan dalam penindakan terhadap pelaku usaha yang menjual produk kedaluarsa merupakan hak BPOM Batam. Pihaknya sejauh ini terus menekankan menggunakan sistem pembinaan.

"Ya tugas kita melakukan pembinaan dengan memberikan sosialisasi sampai peringatan. Tapi kalau masih bandel tentu dilakukan penindakan. Kan ada undang-undangnya. Badan POM yang akan memproses dengan pihak terkait yang tergabung dengan tim ketahanan pangan meliputi kepolisian Dinas Ketahanan Pangan juga Disperindag," ujar Gama Jumat (23/3/2018).

Ia menegaskan, jika kesalahan dilakukan secara berulang, tentu sanksi tegas berupa pencabutan izin akan dilakukan oleh instansi yang berwenang. Namun, Dinkes Bintan tetap mengupayakan untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku-pelaku usaha yang kedapatan menyalahi aturan.

"Intinya dibina dulu. Kalau sudah terlalu, baru ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, temuan produk kedaluarsa yang masih dijual oleh di swalayan Takarina Kijang di Barek Motor, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur ternyata bukan kali pertama. Setiap petugas melakukan pengecekan, swalayan itu sering kepergok menjual produk-produk kadaluarsa.

Tim Satgas Ketahanan Pangan Bintan bersama BPOM Batam saat melakukan sidak untuk mencari makanan sarden yang mengandung cacing pita, Kamis siang kemarin juga menemui produk-produk kedaluarsa yang masih dipajang pihak swalayan untuk dijual.

Di antaranya mie instan, kopi bubuk, sabun dan beberapa alat kosmetik. Oleh petugas, produk yang tak layak konsumsi itu langsung dimusnahkan dalam satu wadah bersama enam kaleng sarden merk Farmer Jack yang diduga mengandung cacing.
(rhs)
Berita Terkait
BPOM Temukan 14 Kosmetik...
BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
Razia Produk Makanan...
Razia Produk Makanan Berbahaya
Gawat! Ribuan Kosmetik...
Gawat! Ribuan Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya Diedarkan secara Online di Jogja
BPOM Cabut Izin 23 Produk...
BPOM Cabut Izin 23 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
Produk Skincare Daviena...
Produk Skincare Daviena Ditarik BPOM, Owner Tetap Promosi dan Hapus Komentar Warganet
Ini Bagian Tubuh Ular...
Ini Bagian Tubuh Ular yang Bisa Dikonsumsi Manusia
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
3 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
5 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
5 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
5 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
5 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
6 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved