Dalam Seminggu, Bea Cukai Malang Libas Dua Upaya Peredaran Rokok Ilegal
Rabu, 21 Maret 2018 - 15:04 WIB
Dalam Seminggu, Bea Cukai Malang Libas Dua Upaya Peredaran Rokok Ilegal
A
A
A
MALANG - Bea Cukai Malang kembali lakukan dua penindakan rokok ilegal minggu lalu. Pada hari Rabu 14 Maret 2018, petugas berhasil mengamankan 9,15 ton tembakau limbah produksi rokok yang disinyalir akan dijual kepada salah satu perusahaan rokok.
Sebanyak 6,15 ton limbah tembakau diamankan petugas dari satu unit truk, sementara 3 ton lainnya ditemukan di rumah tersangka berinisial Y yang masih buron. Petugas kemudian berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyergapan.
“Barang tersebut diketahui berupa tembakau sisa produksi rokok yang seharusnya dimusnahkan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kuniawan.
Dia mengungkapkan, penindakan limbah tembakau tersebut berawal dari informasi yang diperoleh akan ada pengeluaran barang dari gudang pemusnahan limbah B3 di Kecamatan Lawang, Malang. Pukul 21.30 WIB petugas stand by di jalan yang lokasinya tidak jauh dari gudang tersebut.
“Upaya petugas Bea Cukai Malang membuahkan hasil, pukul 22.00 WIB petugas mendapati truk yang diincar melintas dan sontak petugas Bea Cukai Malang menghentikan truk tersebut untuk diperiksa. Petugas mendapati Tembakau sisa produksi rokok sebanyak 246 karung dengan berat total 6,15 Ton tanpa dilengkapi dokumen pelindung cukai,” tambah Rudy.
Menurut keterangan sopir truk, barang tersebut dibawa dari gudang pemusnahan limbah B3 dan akan dibawa menuju salah satu rumah di Kelurahan Bumiayu. Segera setelah mendengarkan keterangan tersebut, petugas bergerak menuju rumah yang dimaksud. Alhasil, diketemukan 3 ton tembakau sisa produksi rokok.
Diduga praktik ilegal tersebut dilakukan oleh pemilik rumah yang berinisial Y, “Pelaku melarikan diri, sedang dalam tahap pencarian oleh tim. Petugas kemudian membawa seluruh barang bukti yang ada ke kantor,” ungkap Rudy.
Hanya berselang dua hari, pada Jumat 16 Maret 2018,) petugas Bea Cukai Malang juga berhasil menyita 111.980 batang rokok ilegal di daerah Tajinan, Kabupaten Malang. “Petugas mendapati info bahwa di sebuah rumah warga terdapat produksi rokok ilegal. Untuk itu kami melakukan penyergapan di rumah tersebut,” jelas Rudy.
Rudy menerangkan bahwa rokok produksi rumahan dapat membahayakan industri rokok legal yang taat membayar pajak. “Home Industry rokok ilegal seperti parasit, jika tidak dibersihkan, maka akan menyebar ke mana-mana. Apabila ingin memproduksi rokok harus memiliki ijin terlebih dahulu berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC),” pungkasnya.
Sebanyak 6,15 ton limbah tembakau diamankan petugas dari satu unit truk, sementara 3 ton lainnya ditemukan di rumah tersangka berinisial Y yang masih buron. Petugas kemudian berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyergapan.
“Barang tersebut diketahui berupa tembakau sisa produksi rokok yang seharusnya dimusnahkan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kuniawan.
Dia mengungkapkan, penindakan limbah tembakau tersebut berawal dari informasi yang diperoleh akan ada pengeluaran barang dari gudang pemusnahan limbah B3 di Kecamatan Lawang, Malang. Pukul 21.30 WIB petugas stand by di jalan yang lokasinya tidak jauh dari gudang tersebut.
“Upaya petugas Bea Cukai Malang membuahkan hasil, pukul 22.00 WIB petugas mendapati truk yang diincar melintas dan sontak petugas Bea Cukai Malang menghentikan truk tersebut untuk diperiksa. Petugas mendapati Tembakau sisa produksi rokok sebanyak 246 karung dengan berat total 6,15 Ton tanpa dilengkapi dokumen pelindung cukai,” tambah Rudy.
Menurut keterangan sopir truk, barang tersebut dibawa dari gudang pemusnahan limbah B3 dan akan dibawa menuju salah satu rumah di Kelurahan Bumiayu. Segera setelah mendengarkan keterangan tersebut, petugas bergerak menuju rumah yang dimaksud. Alhasil, diketemukan 3 ton tembakau sisa produksi rokok.
Diduga praktik ilegal tersebut dilakukan oleh pemilik rumah yang berinisial Y, “Pelaku melarikan diri, sedang dalam tahap pencarian oleh tim. Petugas kemudian membawa seluruh barang bukti yang ada ke kantor,” ungkap Rudy.
Hanya berselang dua hari, pada Jumat 16 Maret 2018,) petugas Bea Cukai Malang juga berhasil menyita 111.980 batang rokok ilegal di daerah Tajinan, Kabupaten Malang. “Petugas mendapati info bahwa di sebuah rumah warga terdapat produksi rokok ilegal. Untuk itu kami melakukan penyergapan di rumah tersebut,” jelas Rudy.
Rudy menerangkan bahwa rokok produksi rumahan dapat membahayakan industri rokok legal yang taat membayar pajak. “Home Industry rokok ilegal seperti parasit, jika tidak dibersihkan, maka akan menyebar ke mana-mana. Apabila ingin memproduksi rokok harus memiliki ijin terlebih dahulu berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC),” pungkasnya.
(wib)