Resahkan Masyarakat, Tiga Pengedar Sabu Dicokok Polisi
A
A
A
JAKARTA - Tiga pengedar sabu yang kerap beraksi di Jakarta selatan diciduk petugas saat mengedarkan barang haram tersebut. Ketiga pelaku yakni, RR (36), HF (36), dan MH (25) tak berkuit saat digelandang petugas.
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Jakarta Selatan. Setelah ditelusuri, diketahui narkoba itu diedarkan RR.
"RR ditangkap Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan dan didapati bukti seberat 0,64 gram sabu," ujar Budi pada wartawan, Selasa (20/3/2018).
Dari pengakuan RR itu, lanjut Budi, petugas kembali membekuk HF di Lenteng Agung, Jakarta Selatan dan MH di kawasan Tangerang karena mengedarkan barang haram itu ke RR. "Total barang bukti yang kita sita sebanyak 124,96 gram sabu di dalam minuman teh kemasan. Mereka jual Rp1,5-2 juta," tuturnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Jakarta Selatan. Setelah ditelusuri, diketahui narkoba itu diedarkan RR.
"RR ditangkap Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan dan didapati bukti seberat 0,64 gram sabu," ujar Budi pada wartawan, Selasa (20/3/2018).
Dari pengakuan RR itu, lanjut Budi, petugas kembali membekuk HF di Lenteng Agung, Jakarta Selatan dan MH di kawasan Tangerang karena mengedarkan barang haram itu ke RR. "Total barang bukti yang kita sita sebanyak 124,96 gram sabu di dalam minuman teh kemasan. Mereka jual Rp1,5-2 juta," tuturnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)