Wali Kota dan Kapolres Serang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Senin, 19 Maret 2018 - 13:36 WIB
Wali Kota dan Kapolres Serang Musnahkan Ribuan Botol Miras
Wali Kota dan Kapolres Serang Musnahkan Ribuan Botol Miras
A A A
SERANG - Sebanyak 23.594 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan oplosan dari hasil sitaan berbagai lokasi, dimusnahkan di halaman kantor Wali Kota Serang.

Proses pemusnahan ribuan botol miras dilakukan melalu cara digilas dengan kendaraan berat oleh Wali Kota Serang TB Hairul Jaman dan Kapolres Serang AKBP Komarudin.

"Miras ini hasil sitaan razia cipta kondisi berkerjasama dengan Satpol PP dari berbagai titik dari dua gudang besar, tempat hiburan yang masih marak di Kota Serang," kata Kapolres, di Serang, Senin (19/3/2018).

Dia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 bahwa peredaran miras di Ibu Kota Provinsi Banten dilarang. Sehingga pihaknya bersama jajaran Satpol PP, TNI, Polri, akan terus memeranginya.

"Kota Serang menjadi pintu masuk, berbagai aspek seperti narkoba, miras, protistusi itu yang menjadi kekhawatiran kita. Maka harus kita sama-sama jaga dari hal tersebut," ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia penyakit masyarakat. Apalagi, menjelang bulan suci Ramadhan dan Pilkada Kota Serang.

"Pelanggaran pidana akan kita proses bila mana ada unsur menyalahi perundang-undangan. Kita mengacu pada perda nomor 2 itu," tegasnya.

Sementara Wali Kota Serang TB Hairul Jaman menambahkan, pihaknya terus berupaya agar Kota Serang terbebas dari bahaya miras. "Kita punya Satpol PP yang akan menegakkan perda soal larangan jual beli miras, berkerja sama dengan Kepolisan dan TNI," tuntasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2771 seconds (0.1#10.140)