Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diciduk Polres Raja Ampat
A
A
A
WAISAI - Dua pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak perempuan di bawah umur, masing-masing FR (34) warga kampung Runi, distrik Ayau, dan RR (19) warga perumahan 100 Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, diciduk Jajaran Sat Reskrim Polres Raja Ampat di dua lokasi berbeda. Keduanya ditangkap terkait kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang terjadi di dua tempat berbeda masing-masing di kampung Runi, distrik Ayau dan perumahan 100 Distrik Waisai Kota, Raja Ampat.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan, dua pelaku yang diamankan tersebut dalam kasus yang sama dengan korban dan lokasi yang berbeda. Menurut Edy, untuk pelaku dengan inisial FR, kejadian terjadi di kampung Runi, distrik Ayau, dengan korban bernama Bunga (13), dimana kejadian ini terjadi sejak tanggal 14 Desember 2017 lalu.
Dimana dalam kejadian tersebut, pelaku FR yang juga adalah paman korban awalnya masuk ke dalam kamar korban dan melakukan aksinya dengan meraba payudara korban dan menyetubuhi korban dengan ancaman agar korban tidak memberitahukan hal tersbeut kepada tante korban.
“Jadi saat itu pada waktu dan tanggal yang disebutkan di atas tadi, tersangka masuk ke dalam kamar korban dimana saat itu korban sedang tidur, kemudian tersangka mendekagti korban dan meraba payudara korban, kemudian tersangka mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan hal tersbeut kepada tante korban yang juga merupakan istri tersangka. Selanjutnya, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban”jelas Edy kepada wartawan dalam press realese di Mapolres Raja Ampat, Jumat (16/3/2018).
Menurut Edy, tersangka telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban sejak Oktober hingga Desember 2017. Dimana sebelum kejadian ini terjadi, tersangka yang juga merupakan paman korban membawa korban dari Kota Sorong ke kampung Runi untuk disekolahkan karena ayah kandung korban telah meninggal dunia.
Kejadian bejat yang dilakukan FR terhadap korban Bunga ini terungkap setelah korban mengadukan perbuatan pamannya tersebut kepada ibu kandung korban dan selanjutnya atas laporan korban tersebut, ibu kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Raja Ampat.
Selain FR, pihak Reskrim Polres Raja Ampat juga mengamankan seorang pelajar SLTA, RR (18) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap adik kelasnya yang masih berusia 15 tahun bernama Melati sejak bulan Desember 2017 hingga Maret 2018.
Dalam kasus RR tersebut, menurut Edy, tersangka RR telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali, dimana tindakan bejat tersangka disertai dengan ancaman jika korban tidak mengikuti kemauan tersangka maka korban akan ditinggalkan alias tersangka tidak bertanggung jawab jika korban hamil.
Kejadian ini baru diketahui oleh keluarga korban saat tersangka melakukan aksi bejatnya yang ketiga kali, dimana setelah melakukan aksinya tersangka meninggalkan korban di sebuah rumah kosong, korban pun ditemukan oleh warga dan dikembalikan kepada pihak keluarga.
“Jadi setelah korban mengadukan semua perbuatan tersangka, orangtua korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka kemudian melaporkan kasus tersbeut kepada pihak kepolisian,” jelas Edy.
Atas kasus tersebut, pihak Sat Reskrim Kepolisian Polres Raja Ampat melakukan langkah-langkah dengan melakukan permintaan visum, melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan, dua pelaku yang diamankan tersebut dalam kasus yang sama dengan korban dan lokasi yang berbeda. Menurut Edy, untuk pelaku dengan inisial FR, kejadian terjadi di kampung Runi, distrik Ayau, dengan korban bernama Bunga (13), dimana kejadian ini terjadi sejak tanggal 14 Desember 2017 lalu.
Dimana dalam kejadian tersebut, pelaku FR yang juga adalah paman korban awalnya masuk ke dalam kamar korban dan melakukan aksinya dengan meraba payudara korban dan menyetubuhi korban dengan ancaman agar korban tidak memberitahukan hal tersbeut kepada tante korban.
“Jadi saat itu pada waktu dan tanggal yang disebutkan di atas tadi, tersangka masuk ke dalam kamar korban dimana saat itu korban sedang tidur, kemudian tersangka mendekagti korban dan meraba payudara korban, kemudian tersangka mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan hal tersbeut kepada tante korban yang juga merupakan istri tersangka. Selanjutnya, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban”jelas Edy kepada wartawan dalam press realese di Mapolres Raja Ampat, Jumat (16/3/2018).
Menurut Edy, tersangka telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban sejak Oktober hingga Desember 2017. Dimana sebelum kejadian ini terjadi, tersangka yang juga merupakan paman korban membawa korban dari Kota Sorong ke kampung Runi untuk disekolahkan karena ayah kandung korban telah meninggal dunia.
Kejadian bejat yang dilakukan FR terhadap korban Bunga ini terungkap setelah korban mengadukan perbuatan pamannya tersebut kepada ibu kandung korban dan selanjutnya atas laporan korban tersebut, ibu kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Raja Ampat.
Selain FR, pihak Reskrim Polres Raja Ampat juga mengamankan seorang pelajar SLTA, RR (18) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap adik kelasnya yang masih berusia 15 tahun bernama Melati sejak bulan Desember 2017 hingga Maret 2018.
Dalam kasus RR tersebut, menurut Edy, tersangka RR telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali, dimana tindakan bejat tersangka disertai dengan ancaman jika korban tidak mengikuti kemauan tersangka maka korban akan ditinggalkan alias tersangka tidak bertanggung jawab jika korban hamil.
Kejadian ini baru diketahui oleh keluarga korban saat tersangka melakukan aksi bejatnya yang ketiga kali, dimana setelah melakukan aksinya tersangka meninggalkan korban di sebuah rumah kosong, korban pun ditemukan oleh warga dan dikembalikan kepada pihak keluarga.
“Jadi setelah korban mengadukan semua perbuatan tersangka, orangtua korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka kemudian melaporkan kasus tersbeut kepada pihak kepolisian,” jelas Edy.
Atas kasus tersebut, pihak Sat Reskrim Kepolisian Polres Raja Ampat melakukan langkah-langkah dengan melakukan permintaan visum, melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(kri)