Mengenal Hakim PK Ahok, Artidjo si Raja Vonis dan Raja Tega

Jum'at, 16 Maret 2018 - 14:47 WIB
Mengenal Hakim PK Ahok,...
Mengenal Hakim PK Ahok, Artidjo si Raja Vonis dan Raja Tega
A A A
JAKARTA - Proses Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memasuki babak baru. Kamis (15/3/2018) kemarin, Mahkamah Agung (MA) mengumumkan Hakim Agung Artidjo Alkostar, si raja vonis, sebagai pimpinan sidang PK atas vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok kepada MA.

Perkara PK Ahok telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA tanggal 7 Maret 2018. Diregister Nomor : 11 PK/Pid/2018. Majelis pemeriksa Perkara Dr. Artidjo Alkostar, Dr. Salman Luthan, dan Sumardiyatmo. Berkas perkara dikirim ke Majelis pemeriksa perkara tanggal 13 Maret 2018. Selama ini Artidjo Alkostar dikenal memiliki reputasi baik sebagai hakim agung. Dia dikenal tegas, jujur, bersih, dan kerap memutus hukuman berat, khususnya kasus korupsi.

Pria yang ikut membidani lahirnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini sering dijuluki si 'raja vonis', 'raja tega' dan "raja gila' karena putusan-putusannya yang beratkan koruptor. Dia kerap menjatuhkan hukuman yang lebih berat ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama. Bahkan, tak sedikit terdakwa mencabut permohonan kasasi mereka saat mengetahui akan ditangani Artidjo.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo antara lain, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Artidjo juga menangani kasus korupsi yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis di tingkat kasasi, eks kader Demokrat Angelina Sondakh dan Sutan Bathoegana, mantan Gubernur Banten Ratu Atur Chosiyah,

(Baca juga: Terima PK Ahok, MA Tunjuk Hakim Artidjo Alkostar )

Artidjo berani dan tanpa kompromi memberikan hukuman berat bagai para koruptor, meskipun ada sebagian pihak yang mempersoalkan putusan Artidjo tersebut. Selama menggeluti dunia advokasi, penyandang gelar LL.M di bidang Hukum Internasional tentang HAM dari North Western University, Chicago ini telah terbiasa dengan ancaman.

Ketika menjadi pembela kasus Santa Cruz di Dili pada 1992, dia pernah diintai oleh intelijen hingga diancam supir taksi. Tak hanya itu, sewaktu membela korban penembakan misterius muncul kabar bahwa ada tim yang sudah mengincar Artidjo. Dia akan ditembak ketika kembali ke Yogyakarta.

Ancaman juga datang ketika dia berbeda pendapat saat memutuskan perkara. Salah satunya, kala menjadi Hakim Agung yang menangani perkara korupsi yayasan dengan terdakwa Presiden Kedua Indonesia Soeharto. Saat dua hakim lainnya menginginkan perkara tersebut dihentikan, Artidjo justru sebaliknya.

Artidjo juga tercatat sebagai satu-satunya hakim yang memberikan opini berbeda saat memutus perkara korupsi Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra. Ketika kedua koleganya setuju membebaskan terdakwa, Artidjo menolak kesepakatan itu. Dia bersikeras agar opini penolakannya masuk dalam putusan.

Melihat sepak terjangnya, pria kelahiran Situbondo, Madura, Jawa Timur ini dikenal sebagai sosok kontroversial di MA. Namun, para aktivis antikorupsi seolah lega dengan hadirnya Artidjo yang berjuang mengangkat nama baik institusi MA sebagai lembaga yang "agung".

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Kini nasib dikabulkan tidaknya PK Ahok ada di tangan Artidjo, sebagaimana dikatakan Ketua Majelis Hakim Sidang PK Ahok, Mulyadi. "PK dikabulkan atau tidak hanya di tangan MA. Majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil," kata Mulyadi, Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(pur)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Hari Ini Ahok Jadi Saksi...
Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
7 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved