Malas Kerja Halal, Tiga Pemuda Pengangguran Pilih Merampok
Jum'at, 16 Maret 2018 - 13:36 WIB
Malas Kerja Halal, Tiga Pemuda Pengangguran Pilih Merampok
A
A
A
SERANG - Usaha mendapatkan uang secara instan oleh tiga pemuda pengangguran akhirnya harus terhenti. Tiga residivis perampokan spesialis rumah toko (ruko) diamankan Sat Reskrim Polres Serang.
Ketiga pelaku yakni ML alias degul, SA alias sentul dan DD. Ketiganya kerap beraksi di wilayah pinggiran Kabupaten Serang, seperti Kecamatan Petir, Cikeusal, Pamarayan.
"Pelaku ini beraksi pada malam hari disaat kondisinya kosong untuk menguras barang-barang berharga di dalam toko," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung, Jumat (16/3/2018).
Gogo mengungkapkan, pelaku masuk kedalam toko dengan cara merusak rolling door dengan linggis. Bahkan, setiap aksinya kawanan pelaku selalu dipersenjatai pistol rakitan.
"Terakhir beraksi pada tanggal 5 dan 24 Februari di wilayah Cikeusal. Hasilnya, puluhan bungkus rokok, emas, dan seluruh isi didalam toko," jelasnya.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan belasan rokok berbagai merek yang belum sempat digunakan dan dijual, senpi rakitan, tujuh butir amunisi, linggis, gelang emas, handphone. "Pistol rakitan dipinjem oleh pelaku ML dari seorang DPO berinisi GP. Kasus ini masih terus kita kembangkan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Ketiga pelaku yakni ML alias degul, SA alias sentul dan DD. Ketiganya kerap beraksi di wilayah pinggiran Kabupaten Serang, seperti Kecamatan Petir, Cikeusal, Pamarayan.
"Pelaku ini beraksi pada malam hari disaat kondisinya kosong untuk menguras barang-barang berharga di dalam toko," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung, Jumat (16/3/2018).
Gogo mengungkapkan, pelaku masuk kedalam toko dengan cara merusak rolling door dengan linggis. Bahkan, setiap aksinya kawanan pelaku selalu dipersenjatai pistol rakitan.
"Terakhir beraksi pada tanggal 5 dan 24 Februari di wilayah Cikeusal. Hasilnya, puluhan bungkus rokok, emas, dan seluruh isi didalam toko," jelasnya.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan belasan rokok berbagai merek yang belum sempat digunakan dan dijual, senpi rakitan, tujuh butir amunisi, linggis, gelang emas, handphone. "Pistol rakitan dipinjem oleh pelaku ML dari seorang DPO berinisi GP. Kasus ini masih terus kita kembangkan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(nag)