Polres Bandara Soetta Minta Penumpang Taati Aturan Soal Powerbank

Kamis, 15 Maret 2018 - 08:05 WIB
Polres Bandara Soetta...
Polres Bandara Soetta Minta Penumpang Taati Aturan Soal Powerbank
A A A
JAKARTA - Polres Bandara Soekarno-Hatta meminta para penumpang menaati aturan tentang bawaan powerbank dan baterai lithium cadangan di pesawat demi keselamatan penerbangan.

"Hal yang menjadi ketentuan yang berlaku mohon ditaati. Jadi atas dasar kesadaran, jangan sekali-kali mencoba sembunyi-sembunyi dengan peluang yang ada, seperti bawa korek api, sajam, dan barang lain yang dilarang pihak otoritas atau maskapai demi keselamatan orang banyak," ungkap Kapolrestro Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Akhmad Yusep pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 14 Maret 2018 kemarin.

Akhmad mengatakan, sudah mendapatkan pemberitahuan tentang peraturan itu dari pihak bandara dan polisi pun siap membantu untuk memback-up bila diminta. Namun, kewenangan sepenuhnya ada ditangan pengelola bandara.

"Kami diluar ruang terminal, sehingga masuk lingkungan bandara ada ruang-ruang sebenaranya yang memang kapasitas dari avsec atau sekuriti. Kami itu mentor dari pemeliharaan kamtibmas dan memberikan asistensi agar para avsec ini dapat dibantu, ini loh bahan peledak, ini narkotika selain bahan-bahan lain," katanya.

Akhmad mengaku segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pengelola Bandara Soetta terkait hal ini."Kami akan koordinasikan sejauh mana peraturan ini diberlakukan dan sosialisasinya nanti akan segara kami bantu untuk sosialisasi ke masyarakat," tuturnya.

Akhmad menambahkan, bila diminta, polisi siap membantu melakukan pengecekan pada penumpang yang membawa powerbank. Polisi juga akan membantu mengecek apakah powerbank yang dibawa penumpang sesuai aturan yang ada atau tidak.

"Kami akan terus memback-up apapun permintaan dari stakeholders disana yang ada hubungan kerja dengan kami, yang tidak langsung pun kami selalu bersinergi," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan merilis tentang aturan pembawaan atau pembatasan powerbank di dalam pesawat udara. Aturan itu diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).
(whb)
Berita Terkait
Daftar Terbaru Bandara...
Daftar Terbaru Bandara Internasional di Indonesia: 17 Bandara Turun Kelas
Target Penyelesaian...
Target Penyelesaian Bandara Dhoho di Kediri pada Akhir Tahun 2023
Bikin Ngilu, Inilah...
Bikin Ngilu, Inilah 5 Bandara Paling Berbahaya di Dunia!
Warga Jogja Bakal Dapat...
Warga Jogja Bakal Dapat Kado HUT RI ke-76, Apa Itu?
Proyek Bandara Kediri...
Proyek Bandara Kediri Dimulai, Pemerintah Gandeng Gudang Garam
Berkat Digitalisasi,...
Berkat Digitalisasi, Bandara Soetta Naik Peringkat ke-35 Bandara Terbaik Dunia
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
26 menit yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
1 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
2 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
2 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
2 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
2 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved