Edarkan Sabu, Ucil Diringkus Polisi
A
A
A
SALATIGA - Faresa Riskiyanto alias Ucil (23) warga Sukoharjo RT 01/RW 06 Kelurahan Cebongan, Argomulyo, Salatiga diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Salatiga, Selasa (13/3/2018) malam. Ucil ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kasat Res Narkorba Polres Salatiga AKP Suwasana menjelaskan, penangkapan pengedar sabu ini bermula saat tim Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan SDN Ledok, Jalan Veteran ada seorang lelaki yang bersikap mencurigakan. Informasi langsung ditindaklanjuti dengan pengintaian dan mengamankan lelaki tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar, anggota kami mendapatkan barang bukti dua paket sabu seberat 1,54 gram yang disimpan disaku celana. Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya," kata AKP Suwasana, Rabu (14/3/2018).
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sebelum ditangkap polisi, telah melakukan transaksi sabu dengan sistim jaringan terputus. Transaksi dilakukan melalui telepon seluler dan selanjutnya tersangka menaruh paket sabu yang dipesan konsumennya dibeberapa tempat di daerah Argomulyo.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung meminta tersangka untuk mengambil sabu yang telah disebar tersangka dibeberapa tempat tersebut. Namun sabu yang masih ada hanya satu paket seberat 0,37 gram.
Setelah mengambil barang bukti, tersangka langsung digelandang ke Markas Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan sejumlah barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu, motor Honda Beat nopol H 5849 EK yang digunakan tersangka untuk sarana transaksi serta barang bukti lainnya diamankan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
"Tersangka akan kami jerta dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Suwasana.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Swasma menyatakan, Polres Salatiga berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Dia berharap, masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
"Kami imbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak penyalahgunaan atau peredaran narkoba untuk tidak takut melapor kepada petugas. Dan kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba," pungkasnya.
Kasat Res Narkorba Polres Salatiga AKP Suwasana menjelaskan, penangkapan pengedar sabu ini bermula saat tim Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan SDN Ledok, Jalan Veteran ada seorang lelaki yang bersikap mencurigakan. Informasi langsung ditindaklanjuti dengan pengintaian dan mengamankan lelaki tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar, anggota kami mendapatkan barang bukti dua paket sabu seberat 1,54 gram yang disimpan disaku celana. Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya," kata AKP Suwasana, Rabu (14/3/2018).
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sebelum ditangkap polisi, telah melakukan transaksi sabu dengan sistim jaringan terputus. Transaksi dilakukan melalui telepon seluler dan selanjutnya tersangka menaruh paket sabu yang dipesan konsumennya dibeberapa tempat di daerah Argomulyo.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung meminta tersangka untuk mengambil sabu yang telah disebar tersangka dibeberapa tempat tersebut. Namun sabu yang masih ada hanya satu paket seberat 0,37 gram.
Setelah mengambil barang bukti, tersangka langsung digelandang ke Markas Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan sejumlah barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu, motor Honda Beat nopol H 5849 EK yang digunakan tersangka untuk sarana transaksi serta barang bukti lainnya diamankan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
"Tersangka akan kami jerta dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Suwasana.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Swasma menyatakan, Polres Salatiga berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Dia berharap, masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
"Kami imbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak penyalahgunaan atau peredaran narkoba untuk tidak takut melapor kepada petugas. Dan kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba," pungkasnya.
(nag)