Bayi Perempuan Berusia 2 Bulan asal Langkat Dideportasi dari Malaysia

Sabtu, 10 Maret 2018 - 13:29 WIB
Bayi Perempuan Berusia...
Bayi Perempuan Berusia 2 Bulan asal Langkat Dideportasi dari Malaysia
A A A
MEDAN - Bayi perempuan asal Langkat yang masih berusia 2 bulan dideportasi KBRI Kuala Lumpur, karena ditinggal dan ditelantarkan di Rumah Sakit (RS) Tengku Ampuan Rahimah, Kelang, Malaysia. Bayi bernama Novida Putri tiba di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) dengan pesawat Air Asia pada Jumat, 9 Maret 2018 malam.

Bayi Novida tiba di Medan bersama pasangan Citra Novianti (28) dan Bagus M (28) beserta anaknya Nur Randah (2 bulan), serta Doris Natalia (27). Mereka semua adalah warga Dusun VII, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Keberadaan orangtua bayi Novida Putri belum diketahui karena ibunya kabur dari rumah sakit setelah melahirkan. Pihak rumah sakitlah yang mengantarkan Novida Putri ke pihak KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia.

Selanjutnya pihak kedutaan pun mencari tahu keberadaan keluarga Novida Putri. Hasilnya diketahui jika keluarga Novida Putri berada di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Setelah tiba di Bandara Kualanamu, Novida Putri akan diantarkan ke pihak keluarganya di Kabupaten Langkat.

Staf Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Medan di Bandara Kualanamu, Fuad Wahyudi didampingi Dody Manik dan M Rizal menerangkan pihaknya telah menangani lima orang warga negara indonesia yang dideportasi dari Malaysia yaitu tiga orang dewasa yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural (ilegal) dan dua balita.

Menurut dia, para TKI ini pergi ke Malaysia pada 2015 lalu dengan menggunakan paspor pelancong lalu bekerja di sana. Dari tiga orang tersebut berhubungan keluarga, seorang suami, istri dan memiliki anak atas nama Nur Raudah. Sedangkan seorang lagi bayi yang lahir di Malaysia ikut dideportasi karena ibunya melarikan diri dan membiarkan putrinya di rumah sakit.

Dia menjelaskan, BP3TKI Medan hanya memfasilitasi kedatangan mereka di Bandara Kualanamu, setibanya mereka langsung didata selanjutnya diserahkan pada keluarga masing-masing. Sedangkan balita atas nama Novida Putri langsung diantarkan petugas BP3TKI ke tempat neneknya di Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

"Kita sudah serah terimakan dengan petugas KBRI yang mendampingi dari Kuala Lumpur. Selanjutnya kita antarkan bayinya ke Kabupaten Langkat," jelasnya.

Sementara itu, Citra mengaku berangkat ke Malaysia melalui Tanjung Balai pada 2015 bersama suaminya Bagus M. Mereka di Malaysia bekerja di Pabrik. Begitu juga dengan Doris Natalia sehingga mereka ditangkap petugas dan akhirnya dideportasi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3318 seconds (0.1#10.140)