Pukul Kepala Istri Pakai Palu, Pelaku Peragakan 16 Adegan

Jum'at, 09 Maret 2018 - 18:58 WIB
Pukul Kepala Istri Pakai...
Pukul Kepala Istri Pakai Palu, Pelaku Peragakan 16 Adegan
A A A
JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami berinisial SM kepada istrinya, Leli Lismawati dengan memukul kepalanya menggunakan palu beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi yang digelar di Perumahan Wisama Seroja, Bekasi Utara, Kota Bekasi, diperankan langsung oleh tersangka SM alias Saadi Muksin.

"Tersangka dalam rekonstruksi hari ini, memerankan 16 adegan hingga membunuh istri yang sudah dinikahi selama 18 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi, Jumat, (9/3/2018).

Menurut Dedi, adegan pertama hingga keenam diketahui tersangka dan korban terlibat pertengkaran di kamarnya karena, permasalahan keluarga hingga sampai pindah ke ruang tamu di adegan ke tujuh di mana mereka terlibat cekcok mulut.

"Selanjutnya, karena diduga gerah dengan keributan itu di adegan ke delapan Leli menuju ke dapur untuk mengambil minum, dan pada saat sedang minum keduanya kembali terlibat cekcok," jelas Dedi.

Selanjutnya, kata Dedi, pada adegan ke sembilan hingga 11, nampak korban sempat terlebih dulu mendorong tersangka dan nyaris terjatuh. Kemudian, tersangka pun membalas mendorong Leli hingga menyebabkan Leli terjatuh.

Sampai akhirnya, diakui Dedi, pada saat kondisi itulah tersangka melihat palu yang berada di dekatnya dengan sepontan mengambil palu tersebut untuk menghujamkanya ke kepala Leli hingga tewas seketika.

"Di adegan ke 14 hingga ke 16 pelaku yang melihat istrinya sudah tidak bernyawa, langsung melarikan diri. Pelaku mengunci rumah dan bergegas menyerahkan diri ke Mapolrestro Bekasi Kota," ungkap Dedi.

Adapun dari hasil rekonstruksi ini, Dedi menambahkan, pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi secara spontan, dan tidak direncanakan olehnya. "Tidak ada perencanaan, pembunuhan dilakukan secara spontan," tambah Dedi.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka pun dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Baca: Dipukul Pakai Palu, Leli Lismawati Tewas Berlumuran Darah )
(mhd)
Berita Terkait
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
5 Cara Memulihkan dari...
5 Cara Memulihkan dari Trauma Kekerasan dalam Rumah Tangga
Mengupas UU Penghapusan...
Mengupas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pandemi Covid-19 Meningkatkan...
Pandemi Covid-19 Meningkatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tegaskan KDRT Bukan...
Tegaskan KDRT Bukan Urusan Privat, Partai Perindo: Perlu Sistem dan Tata Kelola Terstruktur-Berkelanjutan
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT Minta Perlindungan ke LPSK
Berita Terkini
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
40 menit yang lalu
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
47 menit yang lalu
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
1 jam yang lalu
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
1 jam yang lalu
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
1 jam yang lalu
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
2 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved