Aher Ajak Warga Jabar Taat Bayar dan Lapor Pajak
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mendorong warga Jabar patuh dalam pelaporan pajak. Apalagi, pada 2017 tingkat kepatuhan masyarakat Jabar terkait pelaporan pajak masih di angka 62%.
"Jadi, bayar pajak sama dengan mengamankan negara ini, sama dengan membangun negara ini, sama dengan menjamin negara ini untuk generasi masa depan. Itulah manfaat pajak," tegas Aher, saat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi melalui sistem pelaporan pajak elektronik atau e-filing di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Kamis, 8 Maret 2018.
Aher didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jabar I Direktorat Jenderal Pajak Yoyok Satiotomo, Aher melaporkan SPT-nya melalui gawai. Aher mengaku, tata cara pelaporan dan pembayaran pajak saat ini sangat mudah dan murah karena bisa dilakukan melalui e-filing, sehingga bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun.
"Tinggal kesadaran warga negara ditingkatkan, bahwa mereka wajib membayar pajak. Dan pajak tersebut ternyata menjadi bagian penting untuk pembangunan bangsa kita ini," tuturnya.
Untuk diketahui, pelaporan SPT pajak perorangan paling lambat dilakukan 31 Maret 2018, sementara untuk badan 31 April 2018. Sementara itu, Kepala Kanwil Jabar I Direktorat Jenderal Pajak Yoyok Satiotomo mengungkapkan, tingkat kepatuhan masyarakat Jabar terhadap pajak pada 2017 mencapai 62% atau meningkat dari tahun sebelumnya di angka 53,77%.
"Jadi, bayar pajak sama dengan mengamankan negara ini, sama dengan membangun negara ini, sama dengan menjamin negara ini untuk generasi masa depan. Itulah manfaat pajak," tegas Aher, saat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi melalui sistem pelaporan pajak elektronik atau e-filing di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Kamis, 8 Maret 2018.
Aher didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jabar I Direktorat Jenderal Pajak Yoyok Satiotomo, Aher melaporkan SPT-nya melalui gawai. Aher mengaku, tata cara pelaporan dan pembayaran pajak saat ini sangat mudah dan murah karena bisa dilakukan melalui e-filing, sehingga bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun.
"Tinggal kesadaran warga negara ditingkatkan, bahwa mereka wajib membayar pajak. Dan pajak tersebut ternyata menjadi bagian penting untuk pembangunan bangsa kita ini," tuturnya.
Untuk diketahui, pelaporan SPT pajak perorangan paling lambat dilakukan 31 Maret 2018, sementara untuk badan 31 April 2018. Sementara itu, Kepala Kanwil Jabar I Direktorat Jenderal Pajak Yoyok Satiotomo mengungkapkan, tingkat kepatuhan masyarakat Jabar terhadap pajak pada 2017 mencapai 62% atau meningkat dari tahun sebelumnya di angka 53,77%.
(wib)