Tolak Pembatasan Kuota, Driver Angkutan Online Sulut Kepung Kantor Gubernur

Kamis, 08 Maret 2018 - 17:04 WIB
Tolak Pembatasan Kuota,...
Tolak Pembatasan Kuota, Driver Angkutan Online Sulut Kepung Kantor Gubernur
A A A
MANADO - Ribuan pengendara angkutan online di Sulut dalam wadah Asosiasi Online Sulut merangsek ke kantor dewan Provinsi Sulut dan kantor Gubernur Sulut, Kamis (8/3/2018). Para sopir angkutan online yang diwakili oleh Pimpinan Wadah Asosiasi Online Manado, Christian Yokung menyampaikan penolakan terhadap penyusunan Peraturan Gubernur Sulut yang mengatur tentang jumlah kuota taksi online.

Menurut mereka dikeluarkannya Peraturan Menteri No108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek harus ditindaklanjuti pemberlakuannya di Sulut oleh pemerintah provinsi namun dengan cara-cara yang adil dan tidak merugikan para pengendara.

Ketua Wadah Asosiasi Online Sulut Christian Yokung dan Sekretarisnya Melky Rantung menegaskan pihaknya menolak pembatasan kuota karena sangat berpengaruh langsung terhadap nasib para driver yang selama ini telah berperan aktif mendukung program pemerintah OD-SK dalam mengentaskan kemiskinan di kabupaten dan kota di Sulut.

“Jumlah kami lebih dari 10 ribu driver online. Jika dibatasi kuota hanya 997, jelas kami menolak karena itu merugikan para pengendara yang lain,” tegasnya.

Dia mengaku kendaraan online sudah terbukti dan disupport oleh masyarakat. Karenanya pihaknya meminta kuota di atas 4.000 agar bisa mengcover para pengendara lainnya.

“Kami juga banyak mengalami intimidasi. Keamanan dan kenyamanan tak terjamin padahal kami legal. Driver ini juga banyak yang perempuan jadi tolong jaga keselamatan kami,”pintanya.

Pihaknya menyayangkan pemerintah melalui Dishub hanya bergerak secara sepihak dalam penentuan untuk kajian driver online dimasukkan dalam peraturan gubernur (pergub). Dalam penetapan pergub pihaknya tidak pernah dilibatkan.

“Kami tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penentuan ini. Sudah dicek ke pihak aplikator baik Grab, Gocar, Uber maupun Gojek tidak ada undangan sama sekali,” timpalnya.

Perwakilan Dewan Provinsi Sulut, Amir Liputo menerima kedatangan para pendemo dan meminta perwakilan untuk berdiskusi terkait kegelisahan para pengendara.

“Terkait tuntutan penolakan rancangan kuota, hak yang sama untuk mendapatkan gratis KIR dan SIM A umum dari Kementerian Perhubungan, dan permintaan hak eksklusif koperasi murni driver online yang disepakati bersama akan dibicarakan lewat perwakilan,” ujarnya.

Sementara salah satu driver taksi online Danuri Setiawan mengatakan, pembatasan kuota bukan hanya para sopir taksi online yang menjadi korban.

“Waktu kami juga menjadi lebih panjang. Begitu juga para penumpang. Selain itu akan ada peningkatan harga kepada masyarakat akibat dari suplai taksi online yang berkurang,” jelasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)