Kepala Kantor Pertanahan Semarang Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka
A
A
A
SEMARANG - Kepala kantor Pertanahan Semarang Sriyono belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dia juga ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Kepala Kejari Semarang Dwi Samudji mengatakan, penetapan tersangka baru pada pada kepala Seksi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasional Kota Semarang, Windari Rochmawati karena hanya dia yang tertangkap tangan menerima uang.
Namun, Dwi menyatakan, tidak menutup kemungkinan menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka jika memiliki bukti kuat. "Sementara kita batasi pada penerima uang, tapi tidak menutup kemungkinan melebar ke yang lain karena masih terus dikembangkan," katanya Rabu (7/3/2018).
Dwi menjelaskan, Kepala Kantor Pertanahan juga diamankan pada saat operasi tangkap tangan karena penanggung jawab kantor tersebut. "Sekarang masih kita kembangkan, dan siapa saja bisa menjadi tersangka," ujarnya.
Dwi menambahkan, untuk mengembangkan kasus tersebut, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi. Rencananya mulai Kamis 8 Maret 2018 dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Hari ini kita sudah melayangkan surat panggilan untuk beberapa saksi guna dimintai keterangan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kajaksaan Negeri (Kejari) Semarang menetapkan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasional Kota Semarang, Windari Rochmawati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Kejari juga menyita uang lebih dari Rp600 juta dan jumlah tersebut masih bisa bertambah karena sampai saat ini masih dilakukan penghitungan.
Kepala Kejari Semarang Dwi Samudji mengatakan, penetapan tersangka baru pada pada kepala Seksi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasional Kota Semarang, Windari Rochmawati karena hanya dia yang tertangkap tangan menerima uang.
Namun, Dwi menyatakan, tidak menutup kemungkinan menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka jika memiliki bukti kuat. "Sementara kita batasi pada penerima uang, tapi tidak menutup kemungkinan melebar ke yang lain karena masih terus dikembangkan," katanya Rabu (7/3/2018).
Dwi menjelaskan, Kepala Kantor Pertanahan juga diamankan pada saat operasi tangkap tangan karena penanggung jawab kantor tersebut. "Sekarang masih kita kembangkan, dan siapa saja bisa menjadi tersangka," ujarnya.
Dwi menambahkan, untuk mengembangkan kasus tersebut, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi. Rencananya mulai Kamis 8 Maret 2018 dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Hari ini kita sudah melayangkan surat panggilan untuk beberapa saksi guna dimintai keterangan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kajaksaan Negeri (Kejari) Semarang menetapkan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasional Kota Semarang, Windari Rochmawati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Kejari juga menyita uang lebih dari Rp600 juta dan jumlah tersebut masih bisa bertambah karena sampai saat ini masih dilakukan penghitungan.
(wib)