Polisi Segera Periksa Kepala Sekolah SMP Kromengan Terduga Pencabulan

Rabu, 07 Maret 2018 - 15:55 WIB
Polisi Segera Periksa...
Polisi Segera Periksa Kepala Sekolah SMP Kromengan Terduga Pencabulan
A A A
MALANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, terus mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap pelajar SMP di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Diduga, pelaku pencabulan merupakan kepala sekolah SMP tersebut. Sudah ada enam korban pelajar perempuan, yang mengadukan kasus ini ke Unit PPA Polres Malang. Pengaduan disampaikan pada Selasa sore 6 Maret 2018.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda mengaku, saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. “Kita dalami dan selidiki. Untuk melengkapi bukti-buktinya,” tegasnya.

Dia juga menegaskan, dalam waktu dekat segera melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pencabulan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah penyelidikan, dalam mencari bukti-bukti tindak pidana. “Kalau ada bukti kuat, pasti akan kita lakukan penangkapan,” tegasnya.

Sementara, Kepala Polres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menegaskan, akan menindak lanjuti laporan yang disampaikan korban. Bahkan, sudah saksi yang dimintai keterangan terkait kejadian ini. “Ada saksi dari orangtua korban, dan para korban yang sudah dimintai keterangan,” tegasnya.

Baginya, proses hukum dijalankan untuk mencari bukti-bukti tindak pidana pencabulan ini. Para orang tua yang merasa anaknya telah menjadi korban, diharapkannya juga memberanikan diri melapor ke kepolisian.

Saat ini, para korban yang melapor ke kepolisian, mendapatkan pendampingan dari Kementrian Sosial. Pekerja sosial Kementerian Sosial, Juli Abidin mengatakan, enam korban yang telah melapor ke Unit PPA Satuan Resrese Kriminal Polres Malang, masih berusia anak-anak. “Kejadian dugaan pencabulan ini, terjadi pada pertengahan bulan Januari yang lalu,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, modus yang dilakukan terduga pelaku pencabulan, adalah dengan memanggil para pelajar putri tersebut ke ruang kerjanya. Dengan alasan akan dibukakan aura tubuhnya, terduga pelaku pencabulan ini meraba bagian sensitif korban.

Terduga pelaku pencabulan, menyampaikan rayuan untuk meyakinkan para korbannya. Bahkan, tindakan itu berusaha diulang oleh terduga pelaku pencabulan, dengan menyampaikan pesan pribadi yang dikirimkan lewat handphone salah satu korban.

“Isi pesan dari handphone tersebut, menjadi salah satu bukti yang dibawa saat melapor ke Unit PPA. Para korban mengalami trauma, dan ketakutan,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
1 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
3 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
5 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
5 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
6 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved