Polisi Segera Periksa Kepala Sekolah SMP Kromengan Terduga Pencabulan
A
A
A
MALANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, terus mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap pelajar SMP di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Diduga, pelaku pencabulan merupakan kepala sekolah SMP tersebut. Sudah ada enam korban pelajar perempuan, yang mengadukan kasus ini ke Unit PPA Polres Malang. Pengaduan disampaikan pada Selasa sore 6 Maret 2018.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda mengaku, saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. “Kita dalami dan selidiki. Untuk melengkapi bukti-buktinya,” tegasnya.
Dia juga menegaskan, dalam waktu dekat segera melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pencabulan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah penyelidikan, dalam mencari bukti-bukti tindak pidana. “Kalau ada bukti kuat, pasti akan kita lakukan penangkapan,” tegasnya.
Sementara, Kepala Polres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menegaskan, akan menindak lanjuti laporan yang disampaikan korban. Bahkan, sudah saksi yang dimintai keterangan terkait kejadian ini. “Ada saksi dari orangtua korban, dan para korban yang sudah dimintai keterangan,” tegasnya.
Baginya, proses hukum dijalankan untuk mencari bukti-bukti tindak pidana pencabulan ini. Para orang tua yang merasa anaknya telah menjadi korban, diharapkannya juga memberanikan diri melapor ke kepolisian.
Saat ini, para korban yang melapor ke kepolisian, mendapatkan pendampingan dari Kementrian Sosial. Pekerja sosial Kementerian Sosial, Juli Abidin mengatakan, enam korban yang telah melapor ke Unit PPA Satuan Resrese Kriminal Polres Malang, masih berusia anak-anak. “Kejadian dugaan pencabulan ini, terjadi pada pertengahan bulan Januari yang lalu,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, modus yang dilakukan terduga pelaku pencabulan, adalah dengan memanggil para pelajar putri tersebut ke ruang kerjanya. Dengan alasan akan dibukakan aura tubuhnya, terduga pelaku pencabulan ini meraba bagian sensitif korban.
Terduga pelaku pencabulan, menyampaikan rayuan untuk meyakinkan para korbannya. Bahkan, tindakan itu berusaha diulang oleh terduga pelaku pencabulan, dengan menyampaikan pesan pribadi yang dikirimkan lewat handphone salah satu korban.
“Isi pesan dari handphone tersebut, menjadi salah satu bukti yang dibawa saat melapor ke Unit PPA. Para korban mengalami trauma, dan ketakutan,” tandasnya.
Diduga, pelaku pencabulan merupakan kepala sekolah SMP tersebut. Sudah ada enam korban pelajar perempuan, yang mengadukan kasus ini ke Unit PPA Polres Malang. Pengaduan disampaikan pada Selasa sore 6 Maret 2018.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda mengaku, saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. “Kita dalami dan selidiki. Untuk melengkapi bukti-buktinya,” tegasnya.
Dia juga menegaskan, dalam waktu dekat segera melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pencabulan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah penyelidikan, dalam mencari bukti-bukti tindak pidana. “Kalau ada bukti kuat, pasti akan kita lakukan penangkapan,” tegasnya.
Sementara, Kepala Polres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menegaskan, akan menindak lanjuti laporan yang disampaikan korban. Bahkan, sudah saksi yang dimintai keterangan terkait kejadian ini. “Ada saksi dari orangtua korban, dan para korban yang sudah dimintai keterangan,” tegasnya.
Baginya, proses hukum dijalankan untuk mencari bukti-bukti tindak pidana pencabulan ini. Para orang tua yang merasa anaknya telah menjadi korban, diharapkannya juga memberanikan diri melapor ke kepolisian.
Saat ini, para korban yang melapor ke kepolisian, mendapatkan pendampingan dari Kementrian Sosial. Pekerja sosial Kementerian Sosial, Juli Abidin mengatakan, enam korban yang telah melapor ke Unit PPA Satuan Resrese Kriminal Polres Malang, masih berusia anak-anak. “Kejadian dugaan pencabulan ini, terjadi pada pertengahan bulan Januari yang lalu,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, modus yang dilakukan terduga pelaku pencabulan, adalah dengan memanggil para pelajar putri tersebut ke ruang kerjanya. Dengan alasan akan dibukakan aura tubuhnya, terduga pelaku pencabulan ini meraba bagian sensitif korban.
Terduga pelaku pencabulan, menyampaikan rayuan untuk meyakinkan para korbannya. Bahkan, tindakan itu berusaha diulang oleh terduga pelaku pencabulan, dengan menyampaikan pesan pribadi yang dikirimkan lewat handphone salah satu korban.
“Isi pesan dari handphone tersebut, menjadi salah satu bukti yang dibawa saat melapor ke Unit PPA. Para korban mengalami trauma, dan ketakutan,” tandasnya.
(sms)