Empat Pegawai BPN Kota Semarang Terjaring OTT Bebas Pulang
A
A
A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang belum menetapkan tersangka terhadap empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Mereka masih sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan umum.
"Sampai saat ini kami belum menetapkan siapa tersangkanya. Statusnya masih terperiksa (saksi). Kita periksa semua, masih dilakukan penyidikan umum," ujar Kajari Kota Semarang, Dwi Samudji, Selasa (6/3/2018).
Meski menyampaikan masih memeriksa empat orang yang terjaring OTT, namun Dwi enggan menyampaikan lokasi pemeriksaan. Bahkan, karena statusnya belum ditingkatkan menjadi tersangka maka keempatnya tak ditahan dan bisa pulang ke rumah masing-masing.
"Kan kita belum menentukan tersangka, kalau mau pulang ya silakan. Untuk terperiksa masih di sini (Kantor Kejari Kota Semarang) saya tidak bisa pastikan," tukasnya.
Selain itu, Dwi juga masih bungkam tentang peran empat pegawai BPN yang diamankan, termasuk jabatannya di kantor itu. Menurutnya, peran masing-masing pegawai yang diamankan adalah masuk pada materi perkara sehingga tidak bisa disampaikan ke publik.
"Empat orang kita periksa, kita dalami. Untuk memeriksa kan ada batasan waktu tiga hari. Tentang peran itu sudah masuk pokok perkara, saya mohon maaf, saya tidak akan sampaikan pada temen-temen. Untuk S (Kepala BPN Kota Semarang) saya menyatakan tidak membenarkan juga tidak menyalahkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Semarang mengamankan empat pegawai BPN Kota Semarang yakni yakni WR, S, F, dan J. Petugas juga mengamankan uang Rp32,4 juta dalam sejumlah amplop yang diberikan seseorang untuk pengurusan lahan.
Kuat dugaan, S adalah Sriyono yang tak lain adalah Kepala BPN Kota Semarang, sementara WR merupakan inisial dari Windari Rochmawati, Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertahanan Nasional Kota Semarang. Sedangkan J dan F adalah pegawai honorer yakni Jimmy dan Fahmi.
"Sampai saat ini kami belum menetapkan siapa tersangkanya. Statusnya masih terperiksa (saksi). Kita periksa semua, masih dilakukan penyidikan umum," ujar Kajari Kota Semarang, Dwi Samudji, Selasa (6/3/2018).
Meski menyampaikan masih memeriksa empat orang yang terjaring OTT, namun Dwi enggan menyampaikan lokasi pemeriksaan. Bahkan, karena statusnya belum ditingkatkan menjadi tersangka maka keempatnya tak ditahan dan bisa pulang ke rumah masing-masing.
"Kan kita belum menentukan tersangka, kalau mau pulang ya silakan. Untuk terperiksa masih di sini (Kantor Kejari Kota Semarang) saya tidak bisa pastikan," tukasnya.
Selain itu, Dwi juga masih bungkam tentang peran empat pegawai BPN yang diamankan, termasuk jabatannya di kantor itu. Menurutnya, peran masing-masing pegawai yang diamankan adalah masuk pada materi perkara sehingga tidak bisa disampaikan ke publik.
"Empat orang kita periksa, kita dalami. Untuk memeriksa kan ada batasan waktu tiga hari. Tentang peran itu sudah masuk pokok perkara, saya mohon maaf, saya tidak akan sampaikan pada temen-temen. Untuk S (Kepala BPN Kota Semarang) saya menyatakan tidak membenarkan juga tidak menyalahkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Semarang mengamankan empat pegawai BPN Kota Semarang yakni yakni WR, S, F, dan J. Petugas juga mengamankan uang Rp32,4 juta dalam sejumlah amplop yang diberikan seseorang untuk pengurusan lahan.
Kuat dugaan, S adalah Sriyono yang tak lain adalah Kepala BPN Kota Semarang, sementara WR merupakan inisial dari Windari Rochmawati, Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertahanan Nasional Kota Semarang. Sedangkan J dan F adalah pegawai honorer yakni Jimmy dan Fahmi.
(kri)