Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Warga Asahan Dibekuk Bareskrim
A
A
A
MEDAN - Bareskrim Polri dibantu Polsek Dolok Masihul membekuk seorang pria berinisial BG (35) karena diduga menyebarkan ujaran kebencian, Minggu (4/3/2018). BG merupakan warga Jalan WR Supratman, Gang Berdikari, Lingkungan I, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumut.
"Tersangka diamankan karena dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA),” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Minggu (4/3/2018).
Rina menjelaskan, BG menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook atas nama Bobby Siregar. Namun, Rina tak menjelaskan detail menyangkut kasus yang ditangani Bareskrim Polri tersebut. "Untuk proses pemeriksaan lanjut, tersangka BG dibawa tim Bareskrim Polri ke Jakarta," pungkasnya.
"Tersangka diamankan karena dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA),” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Minggu (4/3/2018).
Rina menjelaskan, BG menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook atas nama Bobby Siregar. Namun, Rina tak menjelaskan detail menyangkut kasus yang ditangani Bareskrim Polri tersebut. "Untuk proses pemeriksaan lanjut, tersangka BG dibawa tim Bareskrim Polri ke Jakarta," pungkasnya.
(wib)