Mengaku Kerap Dianiaya Istri, Pria Ini Lapor Polisi
A
A
A
KEFAMENANU - Kekerasan dalam rumah tangga tak hanya dilakukan suami. Di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), seorang guru berinisial JJLK (44), mengaku kerap dianiaya istrinya. FJK.
JJLK adalah warga Kecamatan Noemuti, Timor Tengah Utara. JJLK bersama pengacaranya, Robert Sallu, melaporkan kasus itu di Kantor Polres Timor Tengah Utara(TTU). Di hadapan penyidik, JJLK menuturkan semua kejadian yang menimpanya.
Robert Sallu, pengacara korban, menceritakan, penganiayaan itu berawal saat korban bertanya kepada istrinya yang keluar rumah sejak Minggu pukul 15.00 Wita dan baru kembali pada Senin pagi tanpa memberitahukan kepergiannya pada suaminya.
"Saat ditanya suami begitu, istrinya langsung tersinggung dan mengambil kayu dan memukul dua kali korban kemudian melempar korban menggunakan batu di bagian dada serta kepala hingga mengalami luka sobek sepanjang 5 sentimeter," jelas Robert Sallu.
Pihaknya sudah melakukan visum di RSUD sebelum menuju kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Menurutnya, kasus ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44 ayat (2).
"Akibat penganiayaan itu korban tidak bisa masuk mengajar di sekolahnya. Kasus KDRT ini bukan yang pertama namun sudah kali keempat dan keluarga mendorong agar kasus ini harus berujung di pengadilan, ini harapan keluarga korban," tegas Robert.
JJLK adalah warga Kecamatan Noemuti, Timor Tengah Utara. JJLK bersama pengacaranya, Robert Sallu, melaporkan kasus itu di Kantor Polres Timor Tengah Utara(TTU). Di hadapan penyidik, JJLK menuturkan semua kejadian yang menimpanya.
Robert Sallu, pengacara korban, menceritakan, penganiayaan itu berawal saat korban bertanya kepada istrinya yang keluar rumah sejak Minggu pukul 15.00 Wita dan baru kembali pada Senin pagi tanpa memberitahukan kepergiannya pada suaminya.
"Saat ditanya suami begitu, istrinya langsung tersinggung dan mengambil kayu dan memukul dua kali korban kemudian melempar korban menggunakan batu di bagian dada serta kepala hingga mengalami luka sobek sepanjang 5 sentimeter," jelas Robert Sallu.
Pihaknya sudah melakukan visum di RSUD sebelum menuju kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Menurutnya, kasus ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44 ayat (2).
"Akibat penganiayaan itu korban tidak bisa masuk mengajar di sekolahnya. Kasus KDRT ini bukan yang pertama namun sudah kali keempat dan keluarga mendorong agar kasus ini harus berujung di pengadilan, ini harapan keluarga korban," tegas Robert.
(zik)