6 Pelaku Pencurian Modus Prostitusi Dibekuk Polres Deliserdang
A
A
A
DELISERDANG - Polres Deliserdang berhasil mengamankan 6 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan 4 juru tulis (jurtul) judi jenis togel. Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polres Deliserdang untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Keenam pelaku pencurian dengan kekerasan, adalah BS (42), warga Gang Karyawan, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam; IZ (22), warga Desa Sekip , Kecamatan Lubuk Pakam; SI (37), warga Jalan Sudirman, Gang Malinda, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam; DH (20) warga Jalan Pantai Labu, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam; SF (46), warga Jalan Tengku Fachruddin, Gang Sederhana, Lingkungan X, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam; dan RZ (38) warga Dusun II, Desa Binjai Bakung, Kecamatan Beringin.
Keenam pelaku diamankan berdasarkan laporan Andika Limbong (22) warga Jalan Tengku Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Pakam Nomor : LP/97/II/2018/SU/RES/DS Minggu(18/2/2018). Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman mengatakan saat beraksi para pelaku bersama empat pelaku lainnya, yaitu PK, HI, TN dan IT , dua di antaranya perempuan dan masih DPO. "Aksi curas dilakukan para pelaku beserta komplotannya di Dusun Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam pada 18 Februari 2018," katanya, Jumat (2/3/2018).
Ruzi Gusman menambahkan, sebelum menjalankan aksi, para pelaku terlebih dahulu membagi tugas dan berkumpul di Simpang Pantai Labu, Lubuk Pakam. Sedangkan, seorang pelaku perempuan IT bertugas menjebak korban dengan berpura-pura menawarkan jasa prostitusi.
"Dalam menjalankan aksi para pelaku berpura-pura menawarkan jasa prostitusi. Selanjutnya di tengah perjalanan para pelaku menghentikan sepeda motor korban dan mengancam korban serta mengambil barang-barang milik korban, " terang Ruzi.
Menurut Ruzi, dalam sepekan para pelaku bisa beberaksi sebanyak tiga kali. Para pelaku beraksi pada malam hari sampai dini hari. "Kami juga mengamankan dua sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi," ujarnya.
Ruzi menegaskan selain mengamankan para pelaku curas dan penadah, pihaknya juga berhasil mengamankan empat juru tulis judi togel, yaitu Syahrul (53) pegawai honor dinas kebersihan warga Dusun I, Gang Armed, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa; Heri Syahtiawan alias Wawan (28), warga Dusun I,Gang Armed, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa; Udin alias Ameng (56), warga Jalan Sempurna, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam; dan MO (37), nelayan warga Dusun II, Desa Kubah Sentang, Kecamatan Pantai Labu.
Petugas juga mengamankan kertas bertuliskan angka pesanan dan rekapan togel, buku tafsir mimpi, ponsel serta uang Rp1 juta. "Para pelaku menjadi jurtul togel selama seminggu hingga empat bulan dengan upah 15-20%. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Ruzi.
Keenam pelaku pencurian dengan kekerasan, adalah BS (42), warga Gang Karyawan, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam; IZ (22), warga Desa Sekip , Kecamatan Lubuk Pakam; SI (37), warga Jalan Sudirman, Gang Malinda, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam; DH (20) warga Jalan Pantai Labu, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam; SF (46), warga Jalan Tengku Fachruddin, Gang Sederhana, Lingkungan X, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam; dan RZ (38) warga Dusun II, Desa Binjai Bakung, Kecamatan Beringin.
Keenam pelaku diamankan berdasarkan laporan Andika Limbong (22) warga Jalan Tengku Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Pakam Nomor : LP/97/II/2018/SU/RES/DS Minggu(18/2/2018). Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman mengatakan saat beraksi para pelaku bersama empat pelaku lainnya, yaitu PK, HI, TN dan IT , dua di antaranya perempuan dan masih DPO. "Aksi curas dilakukan para pelaku beserta komplotannya di Dusun Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam pada 18 Februari 2018," katanya, Jumat (2/3/2018).
Ruzi Gusman menambahkan, sebelum menjalankan aksi, para pelaku terlebih dahulu membagi tugas dan berkumpul di Simpang Pantai Labu, Lubuk Pakam. Sedangkan, seorang pelaku perempuan IT bertugas menjebak korban dengan berpura-pura menawarkan jasa prostitusi.
"Dalam menjalankan aksi para pelaku berpura-pura menawarkan jasa prostitusi. Selanjutnya di tengah perjalanan para pelaku menghentikan sepeda motor korban dan mengancam korban serta mengambil barang-barang milik korban, " terang Ruzi.
Menurut Ruzi, dalam sepekan para pelaku bisa beberaksi sebanyak tiga kali. Para pelaku beraksi pada malam hari sampai dini hari. "Kami juga mengamankan dua sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi," ujarnya.
Ruzi menegaskan selain mengamankan para pelaku curas dan penadah, pihaknya juga berhasil mengamankan empat juru tulis judi togel, yaitu Syahrul (53) pegawai honor dinas kebersihan warga Dusun I, Gang Armed, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa; Heri Syahtiawan alias Wawan (28), warga Dusun I,Gang Armed, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa; Udin alias Ameng (56), warga Jalan Sempurna, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam; dan MO (37), nelayan warga Dusun II, Desa Kubah Sentang, Kecamatan Pantai Labu.
Petugas juga mengamankan kertas bertuliskan angka pesanan dan rekapan togel, buku tafsir mimpi, ponsel serta uang Rp1 juta. "Para pelaku menjadi jurtul togel selama seminggu hingga empat bulan dengan upah 15-20%. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Ruzi.
(wib)