Sebelum Dibunuh dan Mayatnya Dicor, Yanti Diajak Bercinta Dulu Oleh Pelaku
A
A
A
KENDAL - Didik Ponco tersangka pembunuhan Fitria Anggraeni seorang pemandu lagu yang mayatnya dicor di bak mandi mengaku membunuh lantaran sakit hati korban berkata kasar. Tersangka mengaku sebelum membunuh, korban sempat diajak bercinta dengannya di dalam rumah.
Diakui tersangka Ponco, dirinya sudah menjalin hubungan terlarang dengan korban sejak empat bulan silam. Bahkan korban dan tersangka kerap berhubungan badan termasuk sebelum dihabisi korban pada Jumat lalu 23 Februari 2018.
Namun usai berhubungan badan di dalam rumah korban berkata kasar kepadanya.
Sakit hati karena perkataan kasar tersebut spontan emosi tersangka muncul. Fitria lalu didorong hingga terjatuh dan ditindihi pelaku hingga tidak berkutik.
Korban yang mencoba melawan membuat tersangka makin kalap dan mengambil selendang untuk menjerat leher Fitria hingga tewas. Usai korban meninggal tersangka sempat kebingungan dan akhirnya mengubur mayat korban di bak mandi kemudian dicor hingga dua lapis.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aris Munandar mengatakan, motif tersangka menghabisi korban karena sakit hati.
“Tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pencurian pemberatan dan pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup,” kata AKP Aris Munandar, Rabu (28/2/2018).
Tersangka saat ditangkap terpaksa ditembak polisi karena mencoba melawan saat diminta menunjukan barang bukti.
Pembunuhan terhadap pemandu karaoke bernama Fitria Anggraeni warga Limbangan Kendal, kata AKP Aris, terungkap saat polisi menangkap Ponco yang merupakan pelaku pembegalan ini di rumahnya.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku telah membunuh Fitria dan mengubur jasadnya di bak mandi dengan cara dicor. Polisi kemudian membongkar bak kamar mandi di rumah pelaku dan menemukan jasad korban yang tidak mengenakan pakaian.
Diakui tersangka Ponco, dirinya sudah menjalin hubungan terlarang dengan korban sejak empat bulan silam. Bahkan korban dan tersangka kerap berhubungan badan termasuk sebelum dihabisi korban pada Jumat lalu 23 Februari 2018.
Namun usai berhubungan badan di dalam rumah korban berkata kasar kepadanya.
Sakit hati karena perkataan kasar tersebut spontan emosi tersangka muncul. Fitria lalu didorong hingga terjatuh dan ditindihi pelaku hingga tidak berkutik.
Korban yang mencoba melawan membuat tersangka makin kalap dan mengambil selendang untuk menjerat leher Fitria hingga tewas. Usai korban meninggal tersangka sempat kebingungan dan akhirnya mengubur mayat korban di bak mandi kemudian dicor hingga dua lapis.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aris Munandar mengatakan, motif tersangka menghabisi korban karena sakit hati.
“Tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pencurian pemberatan dan pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup,” kata AKP Aris Munandar, Rabu (28/2/2018).
Tersangka saat ditangkap terpaksa ditembak polisi karena mencoba melawan saat diminta menunjukan barang bukti.
Pembunuhan terhadap pemandu karaoke bernama Fitria Anggraeni warga Limbangan Kendal, kata AKP Aris, terungkap saat polisi menangkap Ponco yang merupakan pelaku pembegalan ini di rumahnya.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku telah membunuh Fitria dan mengubur jasadnya di bak mandi dengan cara dicor. Polisi kemudian membongkar bak kamar mandi di rumah pelaku dan menemukan jasad korban yang tidak mengenakan pakaian.
(sms)