Anak Gugat Ibu Kandung, Hakim Sarankan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
A
A
A
BANDUNG - Hakim Sri Mumpuni yang memimpin sidang mediasi kasus gugatan perdata empat anak terhadap ibu kandung mereka, Cicih (87) akhirnya memutuskan, persoalan itu diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Musyawarah itu akan digelar di rumah Cicih, Jalan Embah Jaksa Nomor 19, RT 01/01, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Pertemuan hanya dihadiri olrh Cicih, anak bungsu Alit Karmila dan tiga anak tiri yang turut tergugat, serta empat anak kandung Cicih sebagai penggugat.
Kuasa Hukum tergugat, Hotma Agus Sihombing mengatakan, akan mendengar mediasi hari ini, dan berharap ada kata sepakat untuk damai. Musyawarah kekeluargaan itu disarankan oleh hakim Sri Mumpuni karena ini masalah keluarga.
"Saya berharap ada kata damai di sidang mediasi kedua ini. Karena selain masalah ini membuat keluarga mereka juga menjadi bahan perbincangan masyarakat, saya kira imeg kota Bandung juga ikut terbawa karena ada anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri. Di mana perasaannya dan hati nuraninya," papar Agus.
Jika pengugat bersikukuh, ujar Agus, masalah ini seharusnya dialamatkan di Pengadilan Agama yang menangani masalah warisan. "Ini kan masalah hak waris dan ada dalam gugatan perdata. Soal tanah waris itu domainnya pengadilan agama bukan di sini. Kami berharap mereka sepakat damai," ujar dia.
Jika musyawarah keluarga itu tidak menghasilkan titik temu, kuasa hukum tergugat akan melakukan rekovensi. "Kami akan lakukan rekovensi jika tidak sepakat damai, dan akan kami susun materi rekovensi sesuai hasil sidang mediasi ini," tutur Agus.
Anak ketiga nenek Cicih, Ayi Rusbandi yang juga menjadi penggugat mengatakan, gugatan itu diajukan untuk membatalkan jual beli yang sudah terjadi antara ibunya dengan Iis. "Kami hanya menggugat jual beli tanahnya itu, itu yang kami gugat," kata Ayi didampingi kuasa hukum penggugat, Tina Yulianti Gunawan SH, seusai sidang mediasi.
Ayi berharap musyarwarah kekeluargaan nanti akan menghasilkan kata sepakat perdamaian."Kami berharap ada perdamaian, karena masalah yang kami gugat hanya jual beli tanah. Kami meminta masalah jual beli diselesaikan. Sebab jual beli tanah 91 meter persegi itu, tidak sesuai harganya," pungkasnya.
Musyawarah itu akan digelar di rumah Cicih, Jalan Embah Jaksa Nomor 19, RT 01/01, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Pertemuan hanya dihadiri olrh Cicih, anak bungsu Alit Karmila dan tiga anak tiri yang turut tergugat, serta empat anak kandung Cicih sebagai penggugat.
Kuasa Hukum tergugat, Hotma Agus Sihombing mengatakan, akan mendengar mediasi hari ini, dan berharap ada kata sepakat untuk damai. Musyawarah kekeluargaan itu disarankan oleh hakim Sri Mumpuni karena ini masalah keluarga.
"Saya berharap ada kata damai di sidang mediasi kedua ini. Karena selain masalah ini membuat keluarga mereka juga menjadi bahan perbincangan masyarakat, saya kira imeg kota Bandung juga ikut terbawa karena ada anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri. Di mana perasaannya dan hati nuraninya," papar Agus.
Jika pengugat bersikukuh, ujar Agus, masalah ini seharusnya dialamatkan di Pengadilan Agama yang menangani masalah warisan. "Ini kan masalah hak waris dan ada dalam gugatan perdata. Soal tanah waris itu domainnya pengadilan agama bukan di sini. Kami berharap mereka sepakat damai," ujar dia.
Jika musyawarah keluarga itu tidak menghasilkan titik temu, kuasa hukum tergugat akan melakukan rekovensi. "Kami akan lakukan rekovensi jika tidak sepakat damai, dan akan kami susun materi rekovensi sesuai hasil sidang mediasi ini," tutur Agus.
Anak ketiga nenek Cicih, Ayi Rusbandi yang juga menjadi penggugat mengatakan, gugatan itu diajukan untuk membatalkan jual beli yang sudah terjadi antara ibunya dengan Iis. "Kami hanya menggugat jual beli tanahnya itu, itu yang kami gugat," kata Ayi didampingi kuasa hukum penggugat, Tina Yulianti Gunawan SH, seusai sidang mediasi.
Ayi berharap musyarwarah kekeluargaan nanti akan menghasilkan kata sepakat perdamaian."Kami berharap ada perdamaian, karena masalah yang kami gugat hanya jual beli tanah. Kami meminta masalah jual beli diselesaikan. Sebab jual beli tanah 91 meter persegi itu, tidak sesuai harganya," pungkasnya.
(nag)