Kronologi Pembunuhan Sadis yang Dilakukan Kakak Beradik di Cipayung

Senin, 26 Februari 2018 - 21:27 WIB
Kronologi Pembunuhan...
Kronologi Pembunuhan Sadis yang Dilakukan Kakak Beradik di Cipayung
A A A
JAKARTA - Pelaku pembunuhan terhadap tukang bakmi bernama Rosidi di Cipayung, Jakarta Timur diketahui merupakan kakak beradik. Keduanya juga merupakan keponakan korban dan sudah berencana melakukan pembunuhan sadis itu.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, motif pembunuhan itu dipicu karena pelaku kesal pernah ditegur korban. Adapun kedua pelaku adalah Diran (20) dan adiknya A (14).

"Dia (pelaku) ikut dengan pamannya bantu jualan. Pasti pernah melakukan kesalahan, pernah ditegur dan mereka pernah dimarahin karena maling uang pamannya. Mereka sudah ditolong korban setiap hari tapi sekeji itu dihabisi nyawa korban," ujar Kombes Yoyon kepada wartawan, Senin (26/2/2018).

Dari hasil pemeriksaan, selain dendam, kedua pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena berhasrat menguasai harta benda milik pamannya itu. "Uangnya tadinya mau pasang behel gigi si D. Selain itu buat jajan dan mabuk," tuturnya.

Kombes Yoyon menjelaskan, beberapa hari sebelum kejadian, pelaku Diran sudah memiliki niatan jahat menghabisi nyawa korban. Diran lalu mengajak adiknya melakukan niat jahat itu. Saat itu A sempat menolak sehingga perbuatan jahat itu urung dilakukan.

Pada 25 Februari kemarin, Diran kembali mengajak adiknya untuk menghabisi nyawa pamannya itu dan A akhirnya bersedia ikut. Pelaku lalu menghabisi nyawa korban pada malam hari dengan lebih dahulu mematikan listrik agar suasananya gelap dan tidak terlihat korban.

"Tersangka utama D masuk ke kamar korban dan menusuk kepalanya sebanyak tiga kali. Saat korban melawan, pelaku kembali menikam perut korban dengan senjata tajam," jelasnya.

Kombes Yoyon melanjutkan, saat korban meminta tolong, pelaku A masuk ke dalam dan membungkam mulut serta membekap wajah pamannya itu menggunakan kasur tipis. Setelah korban dipastikan tewas, pelaku pun mencari harga benda milik pamannya itu.

"Kedua pelaku itu pergi saat siang hari sambil membawa motor dan uang Rp3,4 juta milik korban. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya kami tangkap di rumah orang tuanya di kawasan Cakung," paparnya. (Baca: Polisi Ringkus Pembunuh Pedagang Bakmi di Cipayung)

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Untuk si A yang masih di bawah umur, nanti ada peradilan anak," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
26 menit yang lalu
Transformasi KAI Hadirkan...
Transformasi KAI Hadirkan Pengalaman Perjalanan Setara bagi Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
1 jam yang lalu
Pramono Bakal Nobar...
Pramono Bakal Nobar Final Piala Dunia di JIS, Jagokan Messi Angkat Trofi
1 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa di...
Ada Demo Mahasiswa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Arus Lalin Dialihkan
2 jam yang lalu
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Karhutla Kalimantan
2 jam yang lalu
Mahasiswa Kembali Turun...
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Bawa 3 Tuntutan
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved