Posting Ujaran Kebencian SARA di Facebook, Warga Pekanbaru Ditangkap
A
A
A
PEKANBARU - Tim Mabes Polri dan Polda Riau mengamankan seorang warga Pekanbaru berinisial SY. Pria berusia 49 tahun diamankan karena memposting ujaran kebencian di media sosial facebook. SY diamankan polisi di rumahnya Jalan Ikhlas, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Dari tanggannya, diamankan barang bukti 5 unit telepon selular yang dipakai untuk memposting dan menyebar ucapan kebencian salah satu etnis. "Tersangka sudah memposting dan mengshare ujaran kebencian berbau SARA itu sejak 2017," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, Kamis (22/2/2018).
Dia menjelaskan modus yang dilakukan SY adalah membuat ucapan ujaran kebencian terhadap etnis dan menyatakan bahwa pemerintah saat ini mendeskreditkan salah agama. Kemudian dia mempostingnya dan menyebarkan semua temannya di facebook melalui akunnya.
Selain membuat sendiri, SY juga selalu mengunggah berita yang berbau SARA dari jejaring sosial dan menyebarkannya. Untuk sementara, sebut Guntur, pelaku bermain tunggal. Apakah dalam perkembangannya akan ada tersangka baru sedang didalami polisi.
Guntur mengatakan Mabes Polri sudah melimpahkan perkaya SY ke Polda Riau. Selanjutnya kasusnya akan ditangani oleh unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Pelaku ini mengaku melakukan itu ungkapan kebencian sebagai bentuk kekesalan hati kepada pemerintah yang memperlakukan ketidakadilan kepada salah satu agama. Tersangka akan dikenakan undang undang ITE," imbuhnya.
Dari tanggannya, diamankan barang bukti 5 unit telepon selular yang dipakai untuk memposting dan menyebar ucapan kebencian salah satu etnis. "Tersangka sudah memposting dan mengshare ujaran kebencian berbau SARA itu sejak 2017," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, Kamis (22/2/2018).
Dia menjelaskan modus yang dilakukan SY adalah membuat ucapan ujaran kebencian terhadap etnis dan menyatakan bahwa pemerintah saat ini mendeskreditkan salah agama. Kemudian dia mempostingnya dan menyebarkan semua temannya di facebook melalui akunnya.
Selain membuat sendiri, SY juga selalu mengunggah berita yang berbau SARA dari jejaring sosial dan menyebarkannya. Untuk sementara, sebut Guntur, pelaku bermain tunggal. Apakah dalam perkembangannya akan ada tersangka baru sedang didalami polisi.
Guntur mengatakan Mabes Polri sudah melimpahkan perkaya SY ke Polda Riau. Selanjutnya kasusnya akan ditangani oleh unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Pelaku ini mengaku melakukan itu ungkapan kebencian sebagai bentuk kekesalan hati kepada pemerintah yang memperlakukan ketidakadilan kepada salah satu agama. Tersangka akan dikenakan undang undang ITE," imbuhnya.
(wib)