Hanya karena Utang Rp2 Juta, Pensiunan Polisi Ajak Anak Bunuh Besan
A
A
A
INDRALAYA - Muhammad Yamin (62), warga Komplek Seduduk Putih, Gang Iskandar Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, terpaksa harus menjalani masa tuanya di balik jeruji besi.
Pensiunan polisi sekaligus tersangka kasus pembunuhan terhadap besannya ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) satu jam usai melakukan aksinya.
Ironisnya, aksi pembunuhan sadis itu tak dilakukannya sendirian. Tersangka Yamin mengajak anaknya Adriansyah (32) yang tak lain menantu korban untuk melakukan aksi keji tersebut.
Informasi yang dihimpun, aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban Bustoni, warga Dusun I Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir itu diduga karena tersangka kesal lantaran korban enggan melunasi utang sebesar Rp2 juta.
Dimana awalnya, pada Selasa 20 Februari 2018 petang, para tersangka berangkat dari Palembang menuju kediaman korban dengan menggunakan sepeda motor untuk menagih utang tersebut.
Tiba di kediaman korban, para tersangka langsung menemui korban yang saat itu tengah ngobrol dengan putranya, Zainudin (20) yang tak lain adik ipar tersangka Adriansyah.
Saat itu, sempat terjadi komunikasi antara dua tersangka dan korban. Hanya saja, saat itu justru korban mengaku tak memiliki lagi hutang dengan tersangka. Kesal dengan jawaban itu, tersangka Yamin dan Adriansyah langsung menyerang korban Bustoni.
Tidak hanya itu, Zainudin yang sempat melerai pertikaian itu justru dipukul di bagian kepala oleh tersangka Adriansyah. Sementara tersangka Yamin yang kalap, langsung menikamkan pisau lipat ke arah dada korban. Pisau tersebut memang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh tersangka Yamin.
Korban yang mengalami tusukan, seketika saja langsung roboh. Melihat hal itu, kedua tersangka akhirnya memutuskan untuk kabur. Sedangkan warga yang mendengar kejadian itu, langsung mendatangi kediaman korban. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban akhirnya tak tertolong.
"Mendapatkan laporan itu, anggota langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Korban sendiri memang sempat dibawa ke rumah sakit, tapi akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka yang cukup parah," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018).
Satu jam melakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap dua tersangka saat tengah bersembunyi di balai desa yang tak jauh dari kediaman korban.
"Kita tangkap tersangka berikut barang bukti yakni sebilah pisau lipat yang masih berlumuran darah dan sebilah pisau gagang warna cokelat lainnya dari tangan Adriansyah, serta satu unit sepeda motor BG 4479 NG milik tersangka," jelas Gazali.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.
Pensiunan polisi sekaligus tersangka kasus pembunuhan terhadap besannya ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) satu jam usai melakukan aksinya.
Ironisnya, aksi pembunuhan sadis itu tak dilakukannya sendirian. Tersangka Yamin mengajak anaknya Adriansyah (32) yang tak lain menantu korban untuk melakukan aksi keji tersebut.
Informasi yang dihimpun, aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban Bustoni, warga Dusun I Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir itu diduga karena tersangka kesal lantaran korban enggan melunasi utang sebesar Rp2 juta.
Dimana awalnya, pada Selasa 20 Februari 2018 petang, para tersangka berangkat dari Palembang menuju kediaman korban dengan menggunakan sepeda motor untuk menagih utang tersebut.
Tiba di kediaman korban, para tersangka langsung menemui korban yang saat itu tengah ngobrol dengan putranya, Zainudin (20) yang tak lain adik ipar tersangka Adriansyah.
Saat itu, sempat terjadi komunikasi antara dua tersangka dan korban. Hanya saja, saat itu justru korban mengaku tak memiliki lagi hutang dengan tersangka. Kesal dengan jawaban itu, tersangka Yamin dan Adriansyah langsung menyerang korban Bustoni.
Tidak hanya itu, Zainudin yang sempat melerai pertikaian itu justru dipukul di bagian kepala oleh tersangka Adriansyah. Sementara tersangka Yamin yang kalap, langsung menikamkan pisau lipat ke arah dada korban. Pisau tersebut memang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh tersangka Yamin.
Korban yang mengalami tusukan, seketika saja langsung roboh. Melihat hal itu, kedua tersangka akhirnya memutuskan untuk kabur. Sedangkan warga yang mendengar kejadian itu, langsung mendatangi kediaman korban. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban akhirnya tak tertolong.
"Mendapatkan laporan itu, anggota langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Korban sendiri memang sempat dibawa ke rumah sakit, tapi akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka yang cukup parah," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018).
Satu jam melakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap dua tersangka saat tengah bersembunyi di balai desa yang tak jauh dari kediaman korban.
"Kita tangkap tersangka berikut barang bukti yakni sebilah pisau lipat yang masih berlumuran darah dan sebilah pisau gagang warna cokelat lainnya dari tangan Adriansyah, serta satu unit sepeda motor BG 4479 NG milik tersangka," jelas Gazali.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.
(nag)