Kapolda Jatim Enggan Komentari Dugaan KDRT Wali Kota Blitar
A
A
A
SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin enggan berkomentar saat ditanya perkembangan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar terhadap istrinya, EP.
Ditemui saat menghadiri Rapim Kodam V Brawijaya, jenderal dengan dua bintang tersebut justru menunjuk Direktur Reskrim Umum untuk menjelaskan.
"Oh Blitar. Itu ke Dir Reskrimum (Direktur Reskrim Umum). Ayo Pak, itu kasus Kota Blitar," ujar Kapolda sambil menunjuk ke arah Dir Reskrimum sambil berjalan menuju mobil dinas yang sudah menunggu.
Direktur Reskrim Umum Kombes Pol Agung Yudho juga tak banyak memberi penjelasan. Dia hanya mengatakan kasus tersebut masih dalam proses. "Ya, masih proses," jawabnya singkat sebelum meninggalkan Balai Prajurit Makodam V Brawijaya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara, termasuk menelaah tempat yang dimaksud. "Polda akan menangani kasus ini," tegas Barung kepada SINDOnews.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur menerima laporan wanita berinisial EP yang mengaku sebagai istri kepala daerah di Provinsi Jawa Timur. EP melaporkan suaminya (kepala daerah) berinisial S terkait kekerasan dalam rumah tangga.
Informasi yang dihimpun di lingkungan kepolisian, kepala daerah yang dimaksud diduga Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar.
Dikonfirmasi KORAN SINDO melalui nomor WhatsApp (WA), Samanhudi Anwar menegaskan semua itu tidak benar. KDRT yang dituduhkan tidak pernah terjadi.
"Gak benar (KDRT), lihat saja nanti," jawab Samanhudi via WA kepada KORAN SINDO, Rabu (7/2/2018). Dalam komunikasi ini, Samanhudi tidak banyak menjelaskan.
Kepala daerah dua periode yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar itu hanya menegaskan dirinya tidak melakukan KDRT seperti yang dituduhkan. (Baca Juga: Diduga Lakukan KDRT, Wali Kota Blitar Dilaporkan Istri ke Polda Jatim(zik)
Ditemui saat menghadiri Rapim Kodam V Brawijaya, jenderal dengan dua bintang tersebut justru menunjuk Direktur Reskrim Umum untuk menjelaskan.
"Oh Blitar. Itu ke Dir Reskrimum (Direktur Reskrim Umum). Ayo Pak, itu kasus Kota Blitar," ujar Kapolda sambil menunjuk ke arah Dir Reskrimum sambil berjalan menuju mobil dinas yang sudah menunggu.
Direktur Reskrim Umum Kombes Pol Agung Yudho juga tak banyak memberi penjelasan. Dia hanya mengatakan kasus tersebut masih dalam proses. "Ya, masih proses," jawabnya singkat sebelum meninggalkan Balai Prajurit Makodam V Brawijaya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara, termasuk menelaah tempat yang dimaksud. "Polda akan menangani kasus ini," tegas Barung kepada SINDOnews.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur menerima laporan wanita berinisial EP yang mengaku sebagai istri kepala daerah di Provinsi Jawa Timur. EP melaporkan suaminya (kepala daerah) berinisial S terkait kekerasan dalam rumah tangga.
Informasi yang dihimpun di lingkungan kepolisian, kepala daerah yang dimaksud diduga Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar.
Dikonfirmasi KORAN SINDO melalui nomor WhatsApp (WA), Samanhudi Anwar menegaskan semua itu tidak benar. KDRT yang dituduhkan tidak pernah terjadi.
"Gak benar (KDRT), lihat saja nanti," jawab Samanhudi via WA kepada KORAN SINDO, Rabu (7/2/2018). Dalam komunikasi ini, Samanhudi tidak banyak menjelaskan.
Kepala daerah dua periode yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar itu hanya menegaskan dirinya tidak melakukan KDRT seperti yang dituduhkan. (Baca Juga: Diduga Lakukan KDRT, Wali Kota Blitar Dilaporkan Istri ke Polda Jatim(zik)