Guru Madrasah di Sidimpuan Terima Tunjangan Setara Gaji PNS

Senin, 19 Februari 2018 - 17:27 WIB
Guru Madrasah di Sidimpuan...
Guru Madrasah di Sidimpuan Terima Tunjangan Setara Gaji PNS
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Guru honor madrasah yang bernaung di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan menerima dana tunjangan profesi guru (TPG) dan inpassing dari pemerintah pusat setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan golongan masing-masing.

“Dari 54 orang yang mendapat dana inpassing itu terhitung sejak tahun 2015 dari Kemenag pusat melalui Kemenag Sumut, 3 di antaranya masih retur dan satu salah masuk rekening,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Padangsidimuan, Iswandin, Senin (19/2/2018).

Dijelaskannya, saat menjabat Kasi Pendidikan Madrasah pada awal 2017, dia merasa prihatin melihat usul guru honor dari berbagai madrasah di Kota Padangsidimpuan untuk mendapatkan dana inpassing sejak tahun 2015. ”Kemudian berkasnya dilengkapi kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iswardin.

Setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) dan Dirjen Kependidikan Kemenag, masing-mamsing guru honor madrasah mendapat dana inpassing untuk tiga tahun sekira Rp40 juta per orang sesuai golongannya. ”Besaran dana Infasing setara gaji pokok PNS,” paparnya.

Guru honor madrasah yang menerima inpassing itu, kata dia, sangat bersyukur karena sudah dua tahun mengusulkan belum terealisasi. ”Niat kita agar guru honor madrasah itu lebih efektif bekerja demi peningkatan mutu pendiudikan di Kota Padangsidimpuan,” tuturnya.

Terkait adanya tudingan pungli dana inpassing maupun piungli atas penerimaan SK Inpassing dan dana sertifikasi, Iswardin menegaskan hal itu tidak benar karena dana inpassing itu langsung ditransfer Kemenag Sumut ke masing-masing rekening guru honor madrasah.

”Itu tidak benar dan kita siap menghadirkan guru-guru yang menerima inpassing itu,” jelasnya.

Menurutnya, tudingan terhadap dirinya telah melakukan pungli dapat dikategorikan sebagai fitnah karena yang berhak menetapkan seseorang terbukti bersalah atau tidak hanya pengadilan. Dia berencana akan melakukan tindakan hukum terhadap aksi tudingan yang dilakukan sejumlah oknum tersebut.
(rhs)
Berita Terkait
Sebulan Rp250 Ribu,...
Sebulan Rp250 Ribu, Gaji Guru Honorer Kemenag akan Ditinjau Ulang
Tegas! Ini Komitmen...
Tegas! Ini Komitmen Kementerian Agama Soal Gaji dan Kontrak Kerja Guru PPPK
Kemenag Validasi Data...
Kemenag Validasi Data Calon Penerima Bantuan Guru Madrasah Bukan PNS
Kemenag Bersama 5 Kementerian...
Kemenag Bersama 5 Kementerian Bahas Formasi PPPK untuk Guru Agama Honorer
Rp1,8 Juta Bantuan Subsidi...
Rp1,8 Juta Bantuan Subsidi Upah GTK Pendidikan Islam Disalurkan
Diberi Subsidi Gaji,...
Diberi Subsidi Gaji, Angin Segar untuk Guru Ngaji dan Guru Honorer
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
32 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
40 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
44 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved