Guru Madrasah di Sidimpuan Terima Tunjangan Setara Gaji PNS

Senin, 19 Februari 2018 - 17:27 WIB
Guru Madrasah di Sidimpuan...
Guru Madrasah di Sidimpuan Terima Tunjangan Setara Gaji PNS
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Guru honor madrasah yang bernaung di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan menerima dana tunjangan profesi guru (TPG) dan inpassing dari pemerintah pusat setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan golongan masing-masing.

“Dari 54 orang yang mendapat dana inpassing itu terhitung sejak tahun 2015 dari Kemenag pusat melalui Kemenag Sumut, 3 di antaranya masih retur dan satu salah masuk rekening,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Padangsidimuan, Iswandin, Senin (19/2/2018).

Dijelaskannya, saat menjabat Kasi Pendidikan Madrasah pada awal 2017, dia merasa prihatin melihat usul guru honor dari berbagai madrasah di Kota Padangsidimpuan untuk mendapatkan dana inpassing sejak tahun 2015. ”Kemudian berkasnya dilengkapi kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iswardin.

Setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) dan Dirjen Kependidikan Kemenag, masing-mamsing guru honor madrasah mendapat dana inpassing untuk tiga tahun sekira Rp40 juta per orang sesuai golongannya. ”Besaran dana Infasing setara gaji pokok PNS,” paparnya.

Guru honor madrasah yang menerima inpassing itu, kata dia, sangat bersyukur karena sudah dua tahun mengusulkan belum terealisasi. ”Niat kita agar guru honor madrasah itu lebih efektif bekerja demi peningkatan mutu pendiudikan di Kota Padangsidimpuan,” tuturnya.

Terkait adanya tudingan pungli dana inpassing maupun piungli atas penerimaan SK Inpassing dan dana sertifikasi, Iswardin menegaskan hal itu tidak benar karena dana inpassing itu langsung ditransfer Kemenag Sumut ke masing-masing rekening guru honor madrasah.

”Itu tidak benar dan kita siap menghadirkan guru-guru yang menerima inpassing itu,” jelasnya.

Menurutnya, tudingan terhadap dirinya telah melakukan pungli dapat dikategorikan sebagai fitnah karena yang berhak menetapkan seseorang terbukti bersalah atau tidak hanya pengadilan. Dia berencana akan melakukan tindakan hukum terhadap aksi tudingan yang dilakukan sejumlah oknum tersebut.
(rhs)
Berita Terkait
Sebulan Rp250 Ribu,...
Sebulan Rp250 Ribu, Gaji Guru Honorer Kemenag akan Ditinjau Ulang
Tegas! Ini Komitmen...
Tegas! Ini Komitmen Kementerian Agama Soal Gaji dan Kontrak Kerja Guru PPPK
Kemenag Validasi Data...
Kemenag Validasi Data Calon Penerima Bantuan Guru Madrasah Bukan PNS
Kemenag Bersama 5 Kementerian...
Kemenag Bersama 5 Kementerian Bahas Formasi PPPK untuk Guru Agama Honorer
Rp1,8 Juta Bantuan Subsidi...
Rp1,8 Juta Bantuan Subsidi Upah GTK Pendidikan Islam Disalurkan
Diberi Subsidi Gaji,...
Diberi Subsidi Gaji, Angin Segar untuk Guru Ngaji dan Guru Honorer
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
1 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
3 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
4 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
4 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved