135 Hektare Lahan Terbakar, Polda Riau Bidik PT NSP
A
A
A
PEKANBARU - Lahan yang diduga milik PT Nasional Sagu Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, terbakar. Kebakaran di konsesi perusahaan sagu ini bukan yang pertama kalinya, beberapa tahun lalu ribuan hektare lahan milik salah satu perusahaan sagu terbesar di Indonesia ini juga terbakar.
Kasus kebakaran lahan PT NSP di Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, saat ini sedang dibidik Polres Kepulauan Meranti dan Polda Riau. Sejauh ini belum dilakukan pemeriksaan ke pihak perusahaan. "Saat ini kami bersama Polres Meranti sedang melakukan penyelidikan itu (milik PT NSP)," ucap Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Edu Faryadi, Jumat (16/2/2018).
Edu mengatakan, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengukuran luas area yang terbakar. Dari hasil penyelidikan polisi sedikitnya 135 hektare luas areal perusahaan sagu ini terbakar. "Untuk sementara laporan dari lapangan luas areal yang terbakar mencapai 135 hektare," imbuhnya.
Selain melakukan penegakkan hukum, kepolisian bersama TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB), Manggala Agni, masih berada di lokasi kebakaran. Kebakaran di lahan milik PT NSP sudah terjadi sekitar satu pekan. Lokasi yang jauh dan lahan kering menjadi faktornya lamanya pemadaman. "Saat ini sedang dilakukan upaya pendinginan oleh tim gabungan," sebut Edu.
PT NSP sebelumnya diduga melakukan pembakaran lahan seluas 1.000 hektare pada Febuari 2014. Dalam kasus ini pengadilan menyeret para petinggi perusahaan dan perusahaan sagu tersebut didenda Rp1,4 triliun.
Kasus kebakaran lahan PT NSP di Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, saat ini sedang dibidik Polres Kepulauan Meranti dan Polda Riau. Sejauh ini belum dilakukan pemeriksaan ke pihak perusahaan. "Saat ini kami bersama Polres Meranti sedang melakukan penyelidikan itu (milik PT NSP)," ucap Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Edu Faryadi, Jumat (16/2/2018).
Edu mengatakan, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengukuran luas area yang terbakar. Dari hasil penyelidikan polisi sedikitnya 135 hektare luas areal perusahaan sagu ini terbakar. "Untuk sementara laporan dari lapangan luas areal yang terbakar mencapai 135 hektare," imbuhnya.
Selain melakukan penegakkan hukum, kepolisian bersama TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB), Manggala Agni, masih berada di lokasi kebakaran. Kebakaran di lahan milik PT NSP sudah terjadi sekitar satu pekan. Lokasi yang jauh dan lahan kering menjadi faktornya lamanya pemadaman. "Saat ini sedang dilakukan upaya pendinginan oleh tim gabungan," sebut Edu.
PT NSP sebelumnya diduga melakukan pembakaran lahan seluas 1.000 hektare pada Febuari 2014. Dalam kasus ini pengadilan menyeret para petinggi perusahaan dan perusahaan sagu tersebut didenda Rp1,4 triliun.
(wib)