Polisi Belum Terima Pengajuan Rehabilitasi Fachri Albar
Jum'at, 16 Februari 2018 - 16:44 WIB
Polisi Belum Terima Pengajuan Rehabilitasi Fachri Albar
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih memeriksa artis Fachri Albar terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sejauh ini, keluarga Fachri belum mengajukan permohonan rehabilitasi.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, sejauh ini belum ada pengajuan permohonan rehabilitasi dari pihak kekuarga ataupun pengacara Fachri. Meski nanti ada permohonan rehabilitasi, semua putusannya berada di tangan penyidik.
"Masalah rehab atau tidak, itu penilaian dari penyidik. Meski katakanlah adanya permintaan, kalau penilaian penyidik tidak perlu direhab, tentunya kita proses," ujar Mardiaz pada wartawan, Jumat (16/2/2018).
Namun, lanjut Mardiaz, perlu dipahami kalau rehabilitasi itu tak menghilangkan proses pidananya. Manakala ada penyalahgunaan narkoba yang direhabilitasi, dia hanya berada di tempat rehabilitasi saja, sedang proses bukum terus bergulir hingga berkas kasusnya sampai ke kejaksaan dan pengadilan.( Baca: Depresi, Fachri Albar Sudah Konsumsi Narkoba sejak 2015 )
"Kalau memang kondisi ketergantungan tersangka ini cukup tinggi sampai membahayakan kesehatan, kita lalui proses tahapan-tahapan yang ada, melalui assessment. Assessment juga ada timnya tersendiri," tuturnya.( Baca: Polisi Bakal Periksa Dokter Terkait Kasus Narkoba Fachri Albar )
Rehab tidaknya seseorang, tambah Mardiaz, bergantung pula dengan tim assessment terpadu yang terdiri dari BNN, polisi, Rumah Sakit, dan ahli yang bisa menganalisa layak tidaknya seseorang direhabilitasi atas ketergantungannya itu pada narkoba.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, sejauh ini belum ada pengajuan permohonan rehabilitasi dari pihak kekuarga ataupun pengacara Fachri. Meski nanti ada permohonan rehabilitasi, semua putusannya berada di tangan penyidik.
"Masalah rehab atau tidak, itu penilaian dari penyidik. Meski katakanlah adanya permintaan, kalau penilaian penyidik tidak perlu direhab, tentunya kita proses," ujar Mardiaz pada wartawan, Jumat (16/2/2018).
Namun, lanjut Mardiaz, perlu dipahami kalau rehabilitasi itu tak menghilangkan proses pidananya. Manakala ada penyalahgunaan narkoba yang direhabilitasi, dia hanya berada di tempat rehabilitasi saja, sedang proses bukum terus bergulir hingga berkas kasusnya sampai ke kejaksaan dan pengadilan.( Baca: Depresi, Fachri Albar Sudah Konsumsi Narkoba sejak 2015 )
"Kalau memang kondisi ketergantungan tersangka ini cukup tinggi sampai membahayakan kesehatan, kita lalui proses tahapan-tahapan yang ada, melalui assessment. Assessment juga ada timnya tersendiri," tuturnya.( Baca: Polisi Bakal Periksa Dokter Terkait Kasus Narkoba Fachri Albar )
Rehab tidaknya seseorang, tambah Mardiaz, bergantung pula dengan tim assessment terpadu yang terdiri dari BNN, polisi, Rumah Sakit, dan ahli yang bisa menganalisa layak tidaknya seseorang direhabilitasi atas ketergantungannya itu pada narkoba.
(whb)