Laka Maut di Tanjakan Emen, Sopir Bus Tersangka

Senin, 12 Februari 2018 - 13:32 WIB
Laka Maut di Tanjakan...
Laka Maut di Tanjakan Emen, Sopir Bus Tersangka
A A A
SUBANG - Satlantas Polres Subang, Senin (12/2/2018), menetapkan Amirudin (32) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di tanjakan Emen, Subang pada Sabtu (10/2/2018).

Penetapan Amirudin (32) sebagai tersangka itu dilakukan setelah jajaran Satlantas Polres Subang melakukan gelar perkara. Hasilnya, sopir bus Premiun Fassion nopol F 7959 AA tersebut memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami melakukan gelar perkara untuk memastikan kasus ini ada unsur kelalaian dan pidana atau tidak. Hasilnya ada unsur kelalaian sopir (Amirudin) sehingga statusnya kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Tersangka kami tahan. Namun untuk saat ini masih dirawat di klinik polres," kata Kapolres Subang AKBP M Joni.

Berdasarkan keterangan kondektur bus Dedi Kusnaedi, ujar Joni, sopir Amirudin diduga sengaja mengakali rem belakang bus yang membawa penumpang rombongan warga Kota Tangerang Selatan itu, karena mengalami kebocoran.

"Ada gangguan kebocoran oli rem belakang. Dia (Amirudin) memperbaiki dan menyumbat kebocoran itu dengan baut. Dugaan kesalahannya di situ. Akibatnya, bus tidak stabil. Kalau jalan datar tidak masalah, tapi saat melaju di jalan menurun atau menanjak itu berbahaya," ujar Joni.

Disinggung kondisi Amirudin, Kapolres mengemukakan, saat ini berangsur membaik dan dirawat di klinik Polres Subang. "Selain memeriksa intensif sopir Amirudin, penyidik juga akan memanggil manajemen PO Bus Premium Fassion karena diduga mengetahui ada gangguan pada fungsi rem bus nahas tersebut," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8743 seconds (0.1#10.140)