Khofifah dan Gus Ipul Resmi Bertarung di Pilgub Jatim
A
A
A
SURABAYA - Genderang perang dalam perebutan kursi nomor satu di Jawa Timur (Jatim) mulai ditabuh. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur secara resmi menetapkan dua kandidat Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Gubernur Jatim 2018. Kedua paslon yang resmi ditetapkan adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menuturkan, semua tahapan sudah berhasil dilalui sesuai aturan yang ada. Bahkan, pihaknya telah melaksanakan rapat pleno Cagub dan Cawagub pasal 48 ayat 1 bahwa berdasarkan hasil perbaikan registrasi dan dokumen perbaikan persyaratan calon KPU Jatim.
"Kami menetapkan dua bakal Cagub dan Cawagub yang memenuhi syarat. Khofifah Indar Parawansa berpasangan dengan Emil Elistianto Dardak dan Saifullah Yusuf berpasangan dengan Puti Guntur Soekarno," ujar Eko ketika ditemui seusai rapat pleno terbuka pengumuman pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 di Kantor KPU Jatim Jalan Raya Tenggilis, Surabaya, Senin (12/2/2018).
Ia melanjutkan, penetapan kedua Paslon sudah tertuang dalam surat pengumuman bernomor 100/PL. 02-2,SD/06/KPU/I/2028 yang ditandatangani oleh ketua KPU Jatim Eko Sasmito. Penetapan ini menjadi aturan resmi yang menunjukan paslon dalam pertarungan di pilgub yang digelar Juni mendatang.
"Hasil dari dokumen perbaikan dan persyaratan calon yang telah mendaftar nama Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak status memenuhi syarat dan nama Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno status memenuhi syarat," ungkapnya.
Setelah kedua Paslon ditetapkan, katanya, berkas pengumuman pencalonan itu diberikan kepada kedua tim pemenangan yang hadir dalam acara itu. Selain menerima berkas pencalonan, nantinya tim kampanye juga akan menggelar rapat dengan komisioner KPU Jatim menjelang pengambilan nomor urut yang rencananya digelar Selasa (13/2/2018).
"Kami meminta agar kedua kandidat membawa pendukung sesuai dengan yang sudah ditetapkan," sahut Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Muhammad Amin menjelaskan, proses penetapan yang sudah dilakukan KPU Jatim menjadi tanda kalau kedua kandidat punya hak dan kewajiban yang melekat sebagai Paslon di Pilgub Jatim 2018.
Dia berharap agar kedua kandidat dan tim pemenangan bisa menahan diri. Jangan sampai, kegiatan yang dilakukan ke depan, melanggar aturan yang berlaku.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menuturkan, semua tahapan sudah berhasil dilalui sesuai aturan yang ada. Bahkan, pihaknya telah melaksanakan rapat pleno Cagub dan Cawagub pasal 48 ayat 1 bahwa berdasarkan hasil perbaikan registrasi dan dokumen perbaikan persyaratan calon KPU Jatim.
"Kami menetapkan dua bakal Cagub dan Cawagub yang memenuhi syarat. Khofifah Indar Parawansa berpasangan dengan Emil Elistianto Dardak dan Saifullah Yusuf berpasangan dengan Puti Guntur Soekarno," ujar Eko ketika ditemui seusai rapat pleno terbuka pengumuman pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 di Kantor KPU Jatim Jalan Raya Tenggilis, Surabaya, Senin (12/2/2018).
Ia melanjutkan, penetapan kedua Paslon sudah tertuang dalam surat pengumuman bernomor 100/PL. 02-2,SD/06/KPU/I/2028 yang ditandatangani oleh ketua KPU Jatim Eko Sasmito. Penetapan ini menjadi aturan resmi yang menunjukan paslon dalam pertarungan di pilgub yang digelar Juni mendatang.
"Hasil dari dokumen perbaikan dan persyaratan calon yang telah mendaftar nama Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak status memenuhi syarat dan nama Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno status memenuhi syarat," ungkapnya.
Setelah kedua Paslon ditetapkan, katanya, berkas pengumuman pencalonan itu diberikan kepada kedua tim pemenangan yang hadir dalam acara itu. Selain menerima berkas pencalonan, nantinya tim kampanye juga akan menggelar rapat dengan komisioner KPU Jatim menjelang pengambilan nomor urut yang rencananya digelar Selasa (13/2/2018).
"Kami meminta agar kedua kandidat membawa pendukung sesuai dengan yang sudah ditetapkan," sahut Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Muhammad Amin menjelaskan, proses penetapan yang sudah dilakukan KPU Jatim menjadi tanda kalau kedua kandidat punya hak dan kewajiban yang melekat sebagai Paslon di Pilgub Jatim 2018.
Dia berharap agar kedua kandidat dan tim pemenangan bisa menahan diri. Jangan sampai, kegiatan yang dilakukan ke depan, melanggar aturan yang berlaku.
(nag)