Enam Calo SIM Diamankan, Lima Positif Narkoba
A
A
A
MEDAN - Satlantas dan Satuan Sabhara Polrestabes Medan mengamankan enam pelaku diduga melakukan penipuan atau calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polrestabes Medan, Sabtu (10/2/2018).
Dari keenam pelaku pihak Polrestabes juga sempat melakukan tes urine, dan hasilnya lima pelaku diduga positif menggunakan narkoba. Ada pun keenam tersangka yakni SL (42) HW (47) WS (39) ISS (30) R (25), kelima pelaku yang diduga positif menggunakan narkoba sedangkan DRN (45) warga Kecamatan Medan Timur.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan penangkapan keenam pelaku berawal dari sms warga yang masuk ke handphone Kapolrestabes Medan yang menyebutkan bahwa ada orang bisa mengurus pembuatan SIM tanpa harus mengikuti ujian seharga Rp800.000, atau dengan cara mudah untuk berbagai SIM.
Laporan warga ini yang kemudian ditindaklanjuti Kapolrestabes Medan dengan menghubungi Kasat Sabhara AKBP Sonny Siregar lalu memerintahkan personelnya untuk mengecek kebenaran informasi diberikan warga.
"Saat dicek ternyata apa yang dinformasikan warga benar adanya, mereka berpura – pura bisa melakukan pengurusan SIM," terang Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Lantas AKBP M Saleh saat memaparkan di Halaman Mapolrestabes Medan.
Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan untuk korban penipuan nantinya agar segera melaporkan ke Polisi terdekat. "Para tersangka bisa dikenakan pasal dugaan penipuan dalam KUHPidana," tegasnya.
Untuk pengembangan kasus, pihak Polrestabes Medan masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap para tersangka diharapkan dengan tertangkapnya mereka bisa muncul korban yang melaporkan telah menjadi koban penipuan mereka.
"Sedangkan mengenai hasil pemeriksaan dugaan positif menggunakan narkoba. Karena tidak ada barang bukti ditangan mereka, pihak Kepolisian akan melakukan rehabilitasi terhadap para pelaku," pungkasnya.
Dari keenam pelaku pihak Polrestabes juga sempat melakukan tes urine, dan hasilnya lima pelaku diduga positif menggunakan narkoba. Ada pun keenam tersangka yakni SL (42) HW (47) WS (39) ISS (30) R (25), kelima pelaku yang diduga positif menggunakan narkoba sedangkan DRN (45) warga Kecamatan Medan Timur.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan penangkapan keenam pelaku berawal dari sms warga yang masuk ke handphone Kapolrestabes Medan yang menyebutkan bahwa ada orang bisa mengurus pembuatan SIM tanpa harus mengikuti ujian seharga Rp800.000, atau dengan cara mudah untuk berbagai SIM.
Laporan warga ini yang kemudian ditindaklanjuti Kapolrestabes Medan dengan menghubungi Kasat Sabhara AKBP Sonny Siregar lalu memerintahkan personelnya untuk mengecek kebenaran informasi diberikan warga.
"Saat dicek ternyata apa yang dinformasikan warga benar adanya, mereka berpura – pura bisa melakukan pengurusan SIM," terang Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Lantas AKBP M Saleh saat memaparkan di Halaman Mapolrestabes Medan.
Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan untuk korban penipuan nantinya agar segera melaporkan ke Polisi terdekat. "Para tersangka bisa dikenakan pasal dugaan penipuan dalam KUHPidana," tegasnya.
Untuk pengembangan kasus, pihak Polrestabes Medan masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap para tersangka diharapkan dengan tertangkapnya mereka bisa muncul korban yang melaporkan telah menjadi koban penipuan mereka.
"Sedangkan mengenai hasil pemeriksaan dugaan positif menggunakan narkoba. Karena tidak ada barang bukti ditangan mereka, pihak Kepolisian akan melakukan rehabilitasi terhadap para pelaku," pungkasnya.
(nag)