PDAM Salatiga Bakal Naikan Tarif Dasar Air Bersih

Jum'at, 09 Februari 2018 - 07:11 WIB
PDAM Salatiga Bakal...
PDAM Salatiga Bakal Naikan Tarif Dasar Air Bersih
A A A
SALATIGA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Salatiga berencana menaikkan tarif dasar air bersih. Ada pun besaran nominal kenaikan tarif air bersih untuk golongan rumah tangga A sebesar Rp170 per meterkubik. Sedangkan untuk tarif golongan rumah tangga B dan C akan dinaikkan secara progresif.

Direktur PDAM Kota Salatiga Samino mengatakan, tarif dasar air bersih mendesak dinaikkan untuk menutup kenaikkan biaya produksi dan operasional akibat inflasi. Terlebih, selama tiga tahun belakangan tarif dasar air bersih masih tetap.

"Meski demikian, dalam menentukan besaran nominal kenaikkan tarif tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat. "Artinya, kenaikkan tarif masih dalam batas kewajaran. Hanya Rp170 per meterkubik," katanya, Kamis (8/2/2018).

Menurut dia, rencana kenaikkan tarif dasar air ini sudah diusulkan kepada Wali Kota Salatiga. Saat ini, usulan tersebut masih dikaji oleh tim pengkaji. "Jika disetujui, kami segera membentuk tim penyesuain tarif untuk menindaklanjuti rencana ini," ucapnya.

Dia menyatakan, sejauh ini tarif dasar air bersih PDAM Salatiga terhitung masih rendah dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan PDAM di Jawa Tengah lainnya. "Kami berharap rencana kenaikkan tarif ini bisa disetujui. Setelah disetujui, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Kabag Umum dan Keuangan PDAM Kota Salatiga Legimin menambahkan, rencana kenaikan tarif ini dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 23 Tahun 2006. Dalam regulasi tersebut disebutkan, untuk kesinambungan pelayanan PDAM paling lambat lima tahun sekali direksi dapat melakukan peninjauan tarif air.

Selain itu juga didasarkan pada Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 51 Tahun 2007, dimana ditegaskan penyesuaian tarif tahunan dengan memperhitungkan nilai indeks inflasi dari BPS. "Rencana kenaikkan tarif dua payung hukum dan ketentuan lain yang berlaku. Dan kenaikan tarif diterapkan untuk kesinambungan PDAM," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)