Hingga Awal Februari, 700 Orang di Kobar Jadi Janda dan Duda

Kamis, 08 Februari 2018 - 10:02 WIB
Hingga Awal Februari,...
Hingga Awal Februari, 700 Orang di Kobar Jadi Janda dan Duda
A A A
PANGKALAN - Tahun 2018 baru berjalan 40 hari, sudah banyak mamah muda (mahmud) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menjanda. Data ini didapat dari Pengadilan Agama Kelas 1B, Pangkalan Bun.

Pada tahun 2017, ada 1.000 perkara perceraian yang ditangani dan 843 perkara sudah diputus. Ironisnya, 700 di antaranya merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Barat, sementara sisanya merupakan warga dari kabupaten tetangga seperti Lamandau dan Sukamara. "Jadi pada 2018 ini sudah ada 700 warga Kobar yang berstatus janda atau duda."

Ratusan janda dan duda tersebut rata-rata berusia antara 20 tahun hingga 40 tahun, bahkan masih ada yang berusia sekitar 18 tahun saat diputus cerai.

Humas Pengadilan Agama Pangkalan Bun Ahmad Zuhri menjelaskan, dalam perkara perceraian yang ditangani ada dua kategori yakni perceraian yang diajukan oleh istri (cerai gugat) dan perceraian yang diajukan oleh suami (cerai talak). Secara umum, cerai gugat maupun talak ada sebanyak 843 perkara. Dari jumlah perkara tersebut masih ada 50 yang perkaranya masih berproses.

Sementara itu, dari jumlah tersebut ada 20 perkara yang dicabut karena hasil mediasi yang dilakukan pasangan tersebut bisa didamaikan.

Saat ditanyakan kenapa angka perceraian di Kobar masuk dalam kategori tinggi, Zuhri mengatakan, faktor ekonomi menempati peringkat pertama alasan terjadi perceraian, kemudian disusul faktor penelantaran atau ditinggal pergi suaminya, dan faktor perselingkuhan. "Kalau pada 2017 faktor yang paling dominan adalah masalah ekonomi," ungkapnya.

Menurutnya, alasan perceraian yang terjadi didominasi oleh masalah ekonomi yaitu sang suami tidak lagi memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya. Kemudian, dilanjutkan oleh masalah perselingkuhan.

Pihaknya pada tahapan sidang sudah dilaksanakan memasuki sidang pertama sudah ada upaya untuk bagi pasangan mengurungkan niatnya bercerai dengan menggelar sidang mediasi. Walaupun di antara salah satu pasangan ada yang tidak hadir, pihaknya akan tetap mengadakan mediasi.

Ia mengakui bahwa kebanyakan perkara perceraian yang ditangani adalah sifatnya verstek atau sidang yang tidak dihadiri oleh salah satu pihak dari awal sidang sampai akhir sehingga hal ini menjadi kendala bagi Pengadilan Agama untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Untuk menekan angka perceraian, berbagai upaya sudah dilakukan, di antaranya melalui Kementerian Agama Kotawaringin Barat dengan program Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

"Kita harapkan agar orang tua, keluarga, dan tokoh masyarakat dapat berperan dalam memberikan pencerahan kepada pasangan yang akan mengajukan gugatan cerai atau gugat talak."
(zik)
Berita Terkait
Kotawaringin Barat Peringkat...
Kotawaringin Barat Peringkat Kedua Kasus Pernikahan Dini di Kalteng
Dear Jomblo, Kakek di...
Dear Jomblo, Kakek di Pangkalan Bun Ini Nikahi Gadis 19 Tahun, Kamu Kapan?
Ratusan Perempuan Bakal...
Ratusan Perempuan Bakal Jadi Janda Baru di Kotawaringin Barat
Kodim 1014 Pangkalan...
Kodim 1014 Pangkalan Bun Bantu APD ke Pemkab Kotawaringin Barat
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan
DPRD Kotawaringin Barat...
DPRD Kotawaringin Barat Apresiasi Pemkab Atas Raihan Opini WTP ke-9 Kali
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
9 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
9 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
10 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
11 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
11 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
11 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved