Tersangka Kasus Video Porno Anak Melahirkan di Lapas

Rabu, 07 Februari 2018 - 13:05 WIB
Tersangka Kasus Video...
Tersangka Kasus Video Porno Anak Melahirkan di Lapas
A A A
BANDUNG - Susanti (34) salah satu tersangka pelaku dalam kasus video porno anak melahirkan di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung pada Senin 5 Februari 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Proses melahirkan tersangka pelanggar Undang-undang Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu, dengan cara normal.

Saat ini, Susanti, warga Jalan Babakan Sari 3 RT 5/15, Kelurahan Babakansari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung itu, menjalani perawatan di RS Polri Sartika Asih.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, tersangka Susanti melahirkan sekitar pukul 17.00 WIB di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung, Jalan Pacuan Kuda dengan cara normal dibantu oleh Nur Hasmah, bidan yang bertugas di Lapas. Menurut bidan Nur Hasmah yang menangani proses kelahiran, saat lahir, bayi tidak menangis.

Kondisi badan bayi, kata Nur, membiru dan napas cepat. Bidan Nur lalu memberikan pertolongan pertama kepada bayi dengan bantuan oksigen. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB bayi dibawa penyidik ke Rumah Sakit Polri Saktika Asih untuk dilakukan perawatan dan penangan lebih lanjut.

"Bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki dengan berat 2 kilogram. Sampai saat ini bayi masih dirawat diruang bayi RSP Sartika Asih," kata Nur Hasmah, Rabu (7/2/2018).

Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, pada Selasa 6 Februari 2018, penyidik juga melakukan pemeriksaan psikologi dan HIV/AIDS terhadap tersangka Susanti, ibu dari anak laki-laki DN (9), di RSP Sartika Asih.

"Hasil pemeriksaan tersebut, belum keluar. Pemeriksaan psikiater masih akan dilanjutkan pada Kamis 13 Februari 2018," kata Umar. Disinggung proses penyidikan, Umar menyatakan, langkah hukum terus dilanjutkan. Tidak ada penundaan.

Saat ini, penyidikan kasus video porno anak laki-laki dan perempuan dewasa dengan tersangka Susanti, Apriliani alias Intan, Imel, MFA alias Alfa, dan Herni, telah memasuki pemberkasan tahap kesatu dan segera diserahkan ke Kejari Bandung. "Bayi yang dilahirkan tersangka sementara dititipkan di RS Sartika Asih," ujar Umar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)