20 Kali Menjambret, Aksi Pemuda Ini Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 07 Februari 2018 - 09:35 WIB
20 Kali Menjambret,...
20 Kali Menjambret, Aksi Pemuda Ini Berakhir di Tangan Polisi
A A A
BANDUNG - Tian Andrian alias Kedod (19), bukan pemuda biasa. Dia telah cukup lama malang melintang dalam dunia kejahatan jalanan di Kota Bandung. Tercatat telah 20 kali Koded menajmbret. Namun aksi Koded berakhir setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Kiaracondong menangkapnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, penangkapan terhadap Koded berawal dari laporan korban Santi Sagita dengan laporan polisi Nomor: LP/ B/57/II/2018/Polsek Kiaracondong pada Jumat 2 Februari 2018.

Korban Santi dijambret di di Jalan Soekarno-Hatta, dekat Sungai Cidurian, RW 10 Kelurahan Sukapura kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung pada Kamis 1 Februari 2018 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kronologis kejadian, kata Edwin, ketika korban sedang melaju berboncengan menggunakan motor Mio Z nopol D 5848 ZCL bersama temannya Urbanus Sila Setia, tiba-tiba datang dari arah belakang dua pria berboncengan motor Ninja tanpa pelat nomor. Dua pria tak dikenal ini memepet motor korban. Lalu, pria yang membonceng merampas tas korban Santi.

"Atas dasar laporan dan keterangan saksi ini, anggota Unit Reskrim Polsek Kiaracndong melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku yakni Tian Andrian alias Koded dan Asep Kurnia," kata Hendro yang didampingi Kapolsek Kiaracondong Kompol R Edwin Devianto di Mapolsek Kiaracondong, Rabu (8/2/2018).

Petugas, ujar Kapolrestabes, lantas menangkap Koded di tempat persembunyiannya di kawasan Cidurian. Namun tersangka Asep Kurnia berhasil kabur dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Dari tangan tersangka, kami amankan satu unit motor Ninja warna hijau yang digunakan untuk menjambret, satu tas milik korban Santi yang berisi KTP, ATM, telepon seluler, dan uang tunai Rp200.000," ujarnya.

Pelaku, tutur Hendro, mengaku menjambret dengan motif ekonomi karena menganggur. Selama dua bulan terakhir, Koded dan Asep (DPO) telah 20 kali melakukan penjambretan.

Mereka beraksi malam hari dengan sasaran perempuan bawa motor dan tas. Akibat perbuatannya, tersangka Koded dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Apa pun alasannya, saya tekankan, Kota Bandung tidak aman bagi pelaku kejahatan jalanan tetapi aman bagi masyarakat," pungkas Hendro.
(nag)
Berita Terkait
Tabrak Mobil dan Motor,...
Tabrak Mobil dan Motor, 2 Jambret HP di Tangsel Ditangkap Warga
Buka Lomba Digitalisasi...
Buka Lomba Digitalisasi Pasar 2025, Pramono: Copet dan Preman Perlahan-lahan Hilang
Pencopet di Demo Buruh...
Pencopet di Demo Buruh Depan DPR Diamankan
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Jeon Hye Bin Kecopetan...
Jeon Hye Bin Kecopetan Rp177 Juta di Ubud, Puji Polisi dan Jaga Citra Bali
Incar Anak Kecil, 2...
Incar Anak Kecil, 2 Penjambret Handphone di OKU Timur Ditangkap
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
2 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
3 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
3 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
3 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
4 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
Iran-Israel Perang,...
Iran-Israel Perang, Ini Peta Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved